- Menyatakan Terdakwa DESKON GIOFANI Als DESKON Bin NAZARUDIN WAHAB (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DESKON GIOFANI Als DESKON Bin NAZARUDIN WAHAB (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus paket besar narkotika jenis shabu-shabu. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) cabang Bengkalis dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan No. 79/14309/2018, tanggal 13 Maret 2018, yang ditandatangani oleh Sujarwo, S.Sos dengan hasil bahwa 1 (satu) yang didalamnya berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1000,78 gram berat plastic 5,21 (lima koma dua satu) gram dan berat bersih 995,57 (Sembilan ratus Sembilan puluh lima koma lima tujuh) gram, disisihkan untuk pemeriksaan Labkrim Medan sebanyak 31,55 gram dan barang bukti yang dimusnahkan 964,02 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic sedang narkotika jenis pil extacy warna hijau dibungkus Koran yang dilakban warna cream. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (persero) cabang Bengkalis dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan No. 79/14309/2018 tanggal 13 Maret 2018, yang ditandatangani oleh Sujarwo. S.Sos dengan hasil bahwa 1 (satu) paket besar berisikan 957 butir pil extacy, disisihkan untuk pemeriksaan Labkrim Medan sebanyak 31 butir dan barang bukti yang dimusnahkan 926 butir;
- 2 (dua) buah plastic warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak mek Lucky Strike warna putih yang masih berisikan 2 (dua) batang rokok;
- 1 (satu) buah plastic warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia hitam berikut sim card nya;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang masih berisikan narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet/sedotan kecil;
- 1 (satu) buah bentuk jarum yang digunakan untuk pembakaran;
- 3 (tiga) buah pipet/sedotan;
- 2 (dua) buah mancis warna bening;
- 1 (satu) buah tutup botol mineral yang terdapat pipet/sedotan;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum Mild warna biru;
- 1 (satu) unit handphpne merk Samsung lipat warna hitam berikut sim cardnya;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Lucky Strike warna putih yang masih berisikan 5 (lima) batang rokok;
- Uang tunai sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit mobil merk xenia warna putih dengan No.Pol 1134 ZG berikut kunci kontaknya;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 445/Pid.Sus/2018/PN Bls |
|
Nomor | 445/Pid.Sus/2018/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola, Hakim Anggota Wimmi D.simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Nita Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain An. Herri Widodo Als Dodo Bin Herman; 6. Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 445/Pid.Sus/2018/PN Bls
Statistik222