Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 3/Pdt.G/2017/PTA.Yk |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2017/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HARTA BERSAMAPA.BANTUL |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muchsin |
Hakim Anggota | H. M. Arsyad Mawardi, Dra. Hj. Basriah Asmopawiro |
Panitera | Ahmad Najmudin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bantul tanggal 1 Desember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Rabi?ul Awal 1438 Hijriyah Nomor 225/Pdt.G/2016/PA.Btl. yang domohonkan banding dengan perbaikan amar sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sebidang tanah sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04136/Desa terletak di Kabupaten Bantul dengan luas 293 m2 atas nama TERBANDING dengan batas-batas:- sebelah utara : tanah sawah;- sebelah timur : tanah sawah;- sebelah selatan : tanah sawah;- sebelah barat : tanah sawah;adalah merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menyatakan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan (seperdua) bagian;4. Memerintahkan Penggugat dan atau Tergugat untuk membagi harta tersebut sebagaimana pada dictum angka 2 secara sukarela dan jika tidak dapat dilakukan secara sukarela maka dilakukan secara paksa dengan cara dilelang melalui Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara dan uang hasil penjualan lelang tersebut dibagi antara Penggugat dan Tergugat masing-masing (seperdua) bagian;5. Menyatakan bahwa obyek sengketa yang berupa hutang pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Unit Mikro Mandiri Yogyakarta UGM sejumlah Rp. 8.700.777,36 (delapan juta tujuh ratus ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah tiga puluh enam sen) adalah merupakan hutang bersama Penggugat dan Tergugat;6. Menyatakan bahwa terhadap hutang bersama tersebut pada dictum angka 5 Penggugat dan Tergugat berkewajiban membayar (melunasi) masing-masing (seperdua) bagian;7. Menyatakan gugatan Penggugat petitum angka 2.b. tidak dapat diterima;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Penggugat untuk membayar beaya perkara sebesar Rp. 1.951.000,00 (satu juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2017/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2017/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pdt.G/2016/PA.Btl
Banding : 3/Pdt.G/2017/PTA.Yk
Statistik7331