- Menyatakan Terdakwa I Tk. Bahtiar Bin Tk. Neh dan Terdakwa II Usman Bin Hasan Nusi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tk. Bahtiar Bin Tk. Neh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan terhadap Terdakwa II Usman Bin Hasan Nusi dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil plastik bening berisikan didalamnya batu kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang seberat bruto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BL 5841 LAY Nomor Rangka MH1JFZ129HK010107, Nomor Mesin JFZ1E2013455
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam nomor Imei : 355147/06/073962/0;
Putusan PN CALANG Nomor 5/Pid.Sus/2019/PN Cag |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2019/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyurita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggi Prayurisman, M.hbr Hakim Anggota Paijal Usrin Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Fikri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa I Tk. Bahtiar Bin Tk. Neh; 6. Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2258 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 5/Pid.Sus/2019/PN Cag.
Statistik307114