- Menyatakan terdakwa I. Muhammad Ansyari Als Ansyari Bin H. Bachtiar, terdakwa II. Rasul Als Rasul Bin Rusli dan terdakwa III. Anang Efendy Als Anang Bin Syahran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. Muhammad Ansyari Als Ansyari Bin H. Bachtiar, terdakwa II. Rasul Als Rasul Bin Rusli dan terdakwa III. Anang Efendy Als Anang Bin Syahran oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 (nol koma empat delapan) gram,
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu,
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung lipat warna putih,
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam,
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam,
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Skydrive warna hitam Nopol DA 6471 DI,
Putusan PN AMUNTAI Nomor 51/Pid.Sus/2019/PN Amt |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2019/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Budi Winata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq, Shbr Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti: Adi Jayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada terdakwa I. Muhammad Ansyari Als Ansyari Bin H. Bachtiar. 6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2019/PN Amt
Statistik240