Putusan PA SLEMAN Nomor 21/Pdt.G/2015/PA.Smn |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2015/PA.Smn |
Para Pihak | Pemohon X Termohon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Oer Rohman |
Hakim Anggota | Marwoto, Dra. Sri Sangadatun |
Panitera | Dra. Siti Juwariyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Termohon;Dalam Pokok Perkara :Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensii) di depan sidang Pengadilan Agama Sleman;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:a. Nafkah madhiyah sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah);b. Nafkah iddah sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah);c. Mut?ah sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah);3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama: XXXXXXXX , lahir tanggal 18 Maret 2007, berada di bawah hadhanah Tergugat Rekonvensi, sedangkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama: Gazala Liba Qenna Adikusuma, lahir tanggal 02 Desember 2013, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama: Gazala Liba Qenna Adikusuma, lahir tanggal 02 Desember 2013 tersebut di atas, perbulan minimal sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), hingga anak tersebut berumur 21 tahun atau mampu berdiri sendiri;5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi untuk melunasi hutang-hutang tidak dapat diterima;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi Dan Dalam Rekonvensi : - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 471.000,-(Empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/Pdt.G/2015/PTA.Yk
Pertama : 21/Pdt.G/2015/PA.Smn
Statistik3111