Putusan PT JAKARTA Nomor 81/PID.SUS/2017/PT DKI |
|
Nomor | 81/PID.SUS/2017/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bid Saleh Mendrofa |
Hakim Anggota | Hidayat, Sh. Sri Andini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Terdakwa FRANS PARULIAN ALIAS FRANS tersebut ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , tanggal 09 Maret 2017 Nomor : 128/Pid.Sus/2017/PN.JKT.PST, yang dimintakan banding tersebut , dengan merubah mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;1. Menyatakan terdakwa : FRANS PARULIAN Alias FRANS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak membawa senjata penikam?;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 (satu) Tahun;3. Menyatakan lamanya Terdakwa di tahan di Rumah Tahanan Negara dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menyatakan barang bukti berupa :1 1 (satu) bilah golok bergagang kayu bersarung kayu warna coklat; 2. 1 (satu) botol minuman keras merk Gilbeys; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/PID.SUS/2017/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 81/PID.SUS/2017/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 81/PID.SUS/2017/PT DKI
Kasasi : 1779 K/PID.SUS/2017
Pertama : 128/PID.SUS/2017/PN JKT PST
Statistik2614