- Menyatakan terdakwa La Husein Alias Uceng, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? usaha Pengelolaan Pertambangan batu cinnabar tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ???
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa La Husein Alias Uceng dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 87 (delapan tujuh) karung plastik warna putih yang masing-masing karung berisikan barang material /pasir diduga bahan tambang mineral logam dengan berat keseluruhan lebih dari 3 (tiga) ton;
- 1 (satu) buah dacking/Timbangan merk Nagami warna hitam dengan kapsitas timbangan 60 (enam puluh) kg;
- 1 (satu) unit mobil Truck No Pol L 9250 UM warna hijau.
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor dengan nomor : 01975991, No Pol L 9250 UM
- 1 (satu) kunci kontak truck No Pol L 9250 UM
- 1 (satu) buah buku tabungan BNI cabang Ambon dengan Noor Rekening : 0533257348 ??? IDR atas nama saudara LA HUSEIN;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 372/Pid.Sus/2017/PN Amb |
|
Nomor | 372/Pid.Sus/2017/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hamzah Kailul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota S.pujiono, Br Hakim Anggota Sofian Parerungan |
Panitera | Panitera Pengganti: Lourens Kakisina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara untuk diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui instansi terkait di Provinsi Maluku. Dikembalikan kepada saudara LA ANGGA Dikembalikan kepada Terdakwa LA HUSEIN |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 372/Pid.Sus/2017/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 372/Pid.Sus/2017/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 372/Pid.Sus/2017/PN Amb
Statistik33511