- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta berikut sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat, yaitu :
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi sesuai dengan bagian masing-masing, seperti tersebut dalam amar angka 3 di atas, apabila tidak dapat dilakukan secara natura (riil) maka dilakukan melalui lelang, dan uang hasil lelang tersebut dibagi sesuai bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat terhadap uang sejumlah Rp.12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), sebagai hutang bersama Penggugat dan Tergugat, dinyatakan tidak dapat diterima (N.O);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selaindan selebihnya;
- Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini ;
Putusan PA PADANG Nomor 0293/Pdt.G/2018/PA.Pdg |
|
Nomor | 0293/Pdt.G/2018/PA.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj Noviarni |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Jamhur, I hakim Anggota 2: H. Sabri Syukur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sebidang tanah yang diatasnya berdiri satu rumah permanen yang terletak di Jl. Tanah Datar I No. 25 RT. 001 RW. 008 kelurahan Surau Gadang Kecamatan Nanggalo Kota Padang Provinsi Sumatera Barat dengan luas 89 M2 atas nama Lismi Rasyat dengan sertipikat hak milik No. 3877, dengan gambar situasi No. 1557 tahun 2009, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan rumah Sipon; Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Wasni. Sebelah Timur berbatas dengan rumah mak Ijah / Jalan Tanah datar I Kelurahan Surau Gadang Kecamatan Nanggalo Kota Padang; Sebelah Barat berbatas dengan Kantor Lurah Surau Gadang; 3. Menghukum Penggugat untuk menyerahkan sertifikat tanah dan rumah tersebut kepada Tergugat; 4. Menetapkan Penggugat berhak memperoleh 1/4 (seperempat) bagian, dan Tergugat berhak memperoleh 3/4 (tiga perempat) bagiandari harta bersama seperti tersebut dalam amar angka 2 di atas; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 991.000,- (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 408 K/Ag/2019
Pertama : 293/Pdt.G/2018/PA.Pdg
Statistik7118