Putusan PN AMURANG Nomor 44/PDT.G/2012/PN.AMG |
|
Nomor | 44/PDT.G/2012/PN.AMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Jubaida Diu, Sigit Triatmojo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan bahwa ARNOLD TAMBAANI dalam perkawinan dengan Tergugat II hanya mempunyai seorang anak yaitu Penggugat ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris satu-satunya yang berhak mewarisi seluruh harta peninggalan dari ARNOLD TAMBAANI. 4. Menyatakan ARNOLD TAMBAANI semasa hidupnya telah mendapatkan bagian warisan dari orang tuanya yaitu sebidang tanah kebun di perkebunan yang bernama Paembongan terletak di Wilayah Kepolisian Desa Tondei.5. Menyatakan telah terbukti menurut hukum bahwa pada tahun 1967 sebidang tanah kebun di Perkebunan yang bernama Paembongan tersebut diatas telah ditukar dengan sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Tondei Lingkungan III oleh Tergugat II dan suami kedua YOHAN SONDAKH.6. Menyatakan menurut hukum bahwa tukar menukar tanah yang dilakukan oleh Tergugat II dan suami kedua YOHAN SONDAKH tersebut diatas tidak akan menghapus hak Penggugat, dengan demikian Penggugat adalah milik yang sah atas sebidang tanah pekarangan yang terletak di desa Tondei Lingkungan III.7. Menyatakan tanah pekarangan yang terletak di Desa Tondei tersebut diatas telah dikeluarkan sebagian oleh penggugat yaitu bidang tanah sebelah Barat karena telah dijual oleh Penggugat kepada Tergugat I tahun 1997 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum.8. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas Tanah sengketa yaitu bidang Tanah sebelah Timur ,seluas kurang lebih 350 M2 (tiga ratus lima puluh meter persegi dengan batas-batas yang terletak di Desa Tondei Jaga III Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa dengan batas-batas:- Utara : Kel Sondakh Bella dan Kel.Marentek Pondaag ;------------------ Timur : Jalan Lorong Desa ;---------------------------------------------------- Selatan : Kel.Sondakh Wonkar ;------------------------------------------------- Barat : Kel.Pondaag Bella ;----------------------------------------------------9. Menyatakan tindakan hibah antara tergugat I selaku Penerima hibah dengan Tergugat II selaku Pemberi hibah adalah tanpa hak dan melawan hukum.10. Menyatakan menurut hukum bahwa surat yang diterbitkan oleh Tergugat III tertanggal 1 Maret 2011 kepada Tergugat II guna untuk kepentingan Penerbitan Akta Hibah dan pengukuran Tanah sengketa oleh Tergugat III adalah tidak sah tidak mengikat dan batal demi hukum.11. Menyatakan Akta Hibah Nomor : 05/AH/MB/2011 tanggal 3 Maret 2011, antara Tergugat I dengan Tergugat II yang diterbitkan oleh Tergugat IV Camat Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum.12. Menyatakan Perjanjian Kredit antara Tergugat I dengan Bank BRI Unit Motoling Cabang Kotamubagu yang menjadi jaminan adalah Tanah sengketa milik Penggugat adalah tidak sah ,tidak mengikat dan batal demi hukum.13. Menyatakan bahwa Tergugat I ,II,III,IV dan V telah melakukan Perbuatan melawan hukum.14. Menyatakan perbuatan Tergugat TERGUGAT I menguasai dan menduduki seluruh tanah sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum.15. Menghukum TERGUGAT I atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk keluar dan mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat secara bebas bila perlu pengosongan dapat dibantu oleh aparat POLRI dan TNI.16. Menolak gugatan selain dan selebihnya. 17. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.1.946.000,- (satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/PDT.G/2012/PN.AMG.zip
- Download PDF
- 44/PDT.G/2012/PN.AMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1915 K/Pdt/2014
Pertama : 44/PDT.G/2012/PN.AMG
Statistik6534