- Menyatakan Terdakwa Sudirman Bin Hudar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sudirman Bin Hudar tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran IKIP PGRI Jember nomor : 0018, telah terima dari ISTIKOMAH, uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), SUDIRMAN sebagai penerima, tanggal 31 Desember 2007 sebagai pembayaran biaya kuliah ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran nomor : 0011, telah terima dari ISTIKOMAH, uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), SUDIRMAN sebagai penerima, tanggal 28 April 2008 sebagai pembayaran pelunasan D2 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran nomor : 0012, telah terima dari ISTIKOMAH, uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), SUDIRMAN sebagai penerima, tanggal 10 Juni 2008 sebagai pembayaran D2 PGTK ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran nomor : 0037 sebagai pembayaran Registrasi Kuliah S1, telah terima dari ISTIKOMAH, SUDIRMAN sebagai penerima uang sebesar RP. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), tanggal 4 Maret 2008 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran nomor : 015 sebagai pembayaran Semester VI, telah terima dari ISTIKOMAH, SUDIRMAN sebagai penerima uang sebesar RP. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), tanggal 26 Agustus 2008 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran IKIP PGRI Jember nomor : 0015, telah terima dari RISYA UMAMI, uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), SUDIRMAN sebagai penerima, tanggal 27 Desember 2007 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran IKIP PGRI Jember nomor : 0040, telah terima dari RISYA UMAMI, uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), SUDIRMAN sebagai penerima, tanggal 27 Maret 2008 sebagai pembayaran biaya kuliah ;
- 1 (satu) lembar kwitansi nomor : 0018, telah terima dari RISYA UMAMI, uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), SUDIRMAN sebagai penerima, tanggal 22 April 2008 sebagai pembayaran Resum D2 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi nomor : 0010, telah terima dari RISYA UMAMI, uang sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah), SUDIRMAN sebagai penerima, tanggal 28 Oktober 2008 sebagai pembayaran D2 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Almamater dan kaos KKN 40 (empat puluh) orang @ Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari SUMARNI kepada YONI MARGONO sebagai penerima uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 24 April 2008 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran transport KKN (Jember B. EFI) dari SUMARNI kepada YONI MARGONO sebagai penerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 13 Juni 2008 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kontribusi IKIP dari SUMARNI kepada YONI MARGONO sebagai penerima uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 14 Juni 2008 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Setoran Jember dari BENNY kepada YONI MARGONO sebagai penerima uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tanggal 14 Mei 2008 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Setoran Jember dari BENNY kepada YONI MARGONO sebagai penerima uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tanggal 4 Juni 2008 ;
- 1 (satu) lembar daftar nama Mahasiswa an. NUR?AINI WAHYUNINGSIH dan NURUL JANNAH tertanggal 5 Desember 2017 ;
- 1 (satu) lembar daftar nama Mahasiswa an. ISTIKOMAH tertanggal 6 Desember 2017 ;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan an. ISTIKOMAH tertanggal 19 Juli 2008 ;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan an. RISYA UMAMI tertanggal 19 Juli 2008 ;
- 1 (satu) bundle hasil pencarian mahasiswa melalui internet :
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 392/Pid.B/2018/PN Byw |
|
Nomor | 392/Pid.B/2018/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Dedy Heriyanto, Hakim Anggota 1: Mochamad Arief Adikusumo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, yakni saksi ISTIKOMAH. Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, yakni saksi RISYA UMAMI. - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran IKIP PGRI Jember dari Bpk. YONI MARGONO kepada Bendahara IKIP PGRI Jember an. ERNI sebagai penerima uang sebesar Rp. 28.700.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 16 Juni 2008 ; - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran transport KKN (Jember B. EFI) dari SUMARNI kepada YONI MARGONO sebagai penerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 13 Juni 2008 ; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, yakni saksi YONI MARGONO, SPd. MPd. dan g. Hasil pencarian mahasiswa jenjang S.1 Perguruan Tinggi IKIP PGRI Jember. h. Profil Mahasiswa an. ISTIKOMAH. i. Profil Mahasiswa an. RISYA UMAMI. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara an. Tdw. SUDIRMAN. 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 368 K/Pid/2019
Pertama : 392/Pid.B/2018/PN.Byw
Statistik8214