Putusan PN BAUBAU Nomor 12/ Pdt.G/2015/PN.Bau |
|
Nomor | 12/ Pdt.G/2015/PN.Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rudie . |
Hakim Anggota | - Hairuddin Tomu, - H. Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat IV untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Almarhum MAMING MALLE dan Almarhumah PATIMANG ; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Kasipute Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana dengan ukuran panjang + 236 M dan Lebar + 33M, atau seluas + 7.800.M2 dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Dahulu Berbatas dengan laut dan sekarang dengan Timbunan Warga (Diatasnya ada Bangunan) ; - Sebelah Timur : Dahulu berbatas dengan Kalobbang/Tugu Pahlawan sekarang dengan Jalan Raya ; - Sebelah Selatan : Dahulu berbatas dengan Lapangan Sepak Bola sekarang dengan Jalan Raya Poros Kendari ; - Sebelah Barat : Dahulu berbatas dengan Kali Mati/Kebun Pak Gali sekarang dengan Jalan Tendes ; Adalah Hak Milik peninggalan MAMING MALLE yang turun kepada Ahli warisnya yaitu Para Pengugat ;4. Menyatakan Tidak Sah Serta Tidak mempunyai Kekuatan Hukum yang Mengikat Segala surat-surat yang terbit atas tanah objek sengketa atas nama Para Terggugat ; 5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I Pemerintah Kabupaten Buton, yang telah menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Tergugat II Pemerintah Kabupaten Bombana adalah Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan hak Para Penggugat ; 6. Menyatakan Perbuatan para tergugat (Tergugat II sampai dengan Tergugat XXXV), yang telah menguasai, menerbitkan surat-surat serta mengklaim tanah objek sengketa sebagai Milik Tergugat II Pemerintah Kabupaten Bombana adalah perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan Hak para penggugat serta merugikan para penggugat ; 7. Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan Tanah Objek Sengketa, lalu menyerahkannya kepada para penggugat seketika tanpa dibebani syarat apapun ; 8. Menghukum para tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000. (dua ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incraacht van gewijsde) ; 9. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 10. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.18.066.000.,- (delapan belas juta enam puluh enam ribu rupiah)); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/_Pdt.G/2015/PN.Bau.zip
- Download PDF
- 12/_Pdt.G/2015/PN.Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32 /PDT/2016/PT.KDI
Kasasi : 43 K/Pdt/2017
Pertama : 12/Pdt.G/2015/PN.Bau
Statistik8116