Putusan PN PEKANBARU Nomor 456/Pid.Sus/2015/PN.Pbr |
|
Nomor | 456/Pid.Sus/2015/PN.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mangapul Manalu |
Hakim Anggota | Yuzaida, Editerial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Rachmad Panusunan Hasibuan Als Amek Bin Hizrah (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti denda dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus / paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis shabu-shabu. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BP 2980 TR warna hitam No. mesin JF22E1074887 No. Rangka MH1JF22129K074892. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa. 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 127 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 456/Pid.Sus/2015/PN.Pbr
Banding : 182/PID.SUS/2015/PT.PBR.
Statistik366