- Menerima dan mengabulkan sebagian gugatan rekonpensi Penggugat dr/ Tergugat dk;
- Menyatakan Tergugat dr/Penggugat d.k. telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dr/ Tergugat dk;
- Menyatakan sah Surat Perjanjian Kontrak Penyambungan Listrik PT.PLN (Pesero) tanggal 26 Pebruari dan tanggal 25 April 2005 ;
- Menyatakan Sah Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penertban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Instalasi/Sambungan Listrik 3 Fasa. No.006/R1/P2TL/MED/2016. tanggal 21 April 2016.
- Menyatakan Sah Surat Penetapan Tagihan Susulan Sebesar Rp.397.464.503,-, berikut surat peringatan :
- No.006/DIS.00.03/MED/2016 tgl.16 Februari 2016,Peringatan Pertama.
- No.0315/DIS.00.03/MED/2016 tgl.26 April 2016,Peringatan Kedua.
- Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k membayar Tagihan susulan sebesar Rp.397.464.503,- ( Tiga ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus enam puluh empat ribu lima ratus tiga rupiah ) secara tunai;
- Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k membayar denda sebesar 1,5 % setiapBulannya sejak tagihan susulan ditetapkan tgl 16 April 2016 akibat terlambatmembayar tagihan susulan sebesar Rp.397.464.503,-
- Menolak gugatan selain dan selebihnya
Putusan PN MEDAN Nomor 112/Pdt.G/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Silalahi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deson Togatorop, Br Hakim Anggota Muhd. Ali Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Veranita Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat DalamPokok Perkara : - Menolak gugatan Penggugat; Dalam Rekonpensi : Dalam Konpensi dan Rekonpensi : - Menghukum Tergugat dr/Penggugat dc. untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp 1.116.000,- (satu juta seratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3402 K/Pdt/2020
Pertama : 112/Pdt.G/2018/PN Mdn
Statistik8337