Putusan PN BANTUL Nomor 277/Pid.B/2013/PN.Btl |
|
Nomor | 277/Pid.B/2013/PN.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | PemalsuanSurat |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yun Kristiyanto |
Hakim Anggota | Ii. Irawati, I. Supandriyo |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa RIYANTO Bin SASTRO SUMPENO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya baik dalam dakwaan alternatif kesatu maupun alternatif kedua;----------------------------------------2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan ;-----------------------------------3. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan;----------------------------------------4. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya ;----------------------------------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa :- (satu) berkas kendaraan Isuzu Panther warna hijau metalik tahun 1994 Nopol AB-1000-MB berupa 1 (satu) formulir permohonan STNK/STCK atas nama Beliving tanggal 28 Agustus 2007, 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak yang dikeluarkan Dispenda Metro Jaya tanggal 02 Agustus 2007, 1 (satu) lembar surat keterangan fiskal yang dikeluarkan Dispenda Metro Jaya tanggal 02 Agustus 2007, 1 (satu) lembar surat keterangan pindah dari Dit Lantas Polda Metro Jaya tanggal 24 Juli 2007, 1 (satu) lembar surat pengantar dari Dit Lantas Polda Metro Jaya tanggal 23 Juli 2007, 1 (satu) lembar surat cek fisik yang dikeluarkan Polres Bantul, 1 (satu) lembar fotocopy surat tanda daftar perusahaan an.RIYANTO No.120155204166 tanggal 15 Mei 2007, 1 (satu) lembar fotocopy surat SIUP an.RIYANTO Nomor 1876/SIUP/V/2007 tanggal 15 Mei 2007, 1 (satu) lembar fotocopy HO an.RIYANTO No.503/464/IGT/2007 tanggal 03 Mei 2007, 1 (satu) lembar faktur PT.PANTJA MOTOR tanggal 23 Juni 1994, 1 (satu) lembar surat keterangan PT.Belivingindo Sejahtera tanggal 20 Juni 2007 penandatangan RIYANTO, 1 (satu) STNK asli Nopol B-2697-BE yang dikeluarkan Dit Lantas Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2004 (sudah dimatikan), 2 (dua) lembar salinan STNK Nopol AB-1000-MB yang dikeluarkan Dit Lantas Polda D.I.Yogyakarta/Samsat Polres Bantul tanggal 13 September 2007;--------- 1 (satu) berkas kendaraan Daihatsu Zebra warna putih metalik tahun 1994 Nopol AB-9000-AK berupa 1 (satu) formulir permohonan STNK/STCK atas nama Beliving tanggal 15 Agustus 2007, 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak yang dikeluarkan Dispenda Metro Jaya tanggal 02 Agustus 2007, 1 (satu) lembar surat keterangan fiskal yang dikeluarkan Dispenda Metro Jaya tanggal 02 Agustus 2007, 1 (satu) lembar surat keterangan pindah dari Dit Lantas Polda Metro Jaya tanggal 24 Juli 2007, 1 (satu) lembar surat pengantar dari Dit Lantas Polda Metro Jaya tanggal 23 Juli 2007, 1 (satu) lembar surat cek fisik yang dikeluarkan Polres Bantul, 1 (satu) lembar fotocopy surat tanda daftar perusahaan an.RIYANTO No.120155204166 tanggal 15 Mei 2007, 1 (satu) lembar fotocopy surat SIUP an.RIYANTO Nomor 1876/SIUP/V/2007 tanggal 15 Mei 2007, 1 (satu) lembar fotocopy HO an.RIYANTO No.503/464/IGT/2007 tanggal 03 Mei 2007, 1 (satu) lembar faktur PT.ASTRA DAIHATSU MOTOR tanggal 23 Juni 1994, 1 (satu) lembar surat keterangan PT.Belivingindo Sejahtera tanggal 20 Juni 2007 penandatangan RIYANTO, 1 (satu) STNK asli Nopol B-9211-ST yang dikeluarkan Dit Lantas Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2004 (sudah dimatikan), 2 (dua) lembar salinan STNK Nopol AB-9000-AK yang dikeluarkan Dit Lantas Polda D.I.Yogyakarta/Samsat Polres Bantul tanggal 29 Agustus 2007;--------------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Samsat Bantul melalui Saksi NANANG PURNOMO;----------------------- 1 (satu) bendel Akta Nomor 37 tanggal 18 Mei 1995 tentang Risalah Rapat dari Notaris SETIAWAN,SH;------------------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) bendel Akta Nomor 15 tanggal 12 Janu.ari 1994 tentang Perseroan Terbatas PT.Belivingindo Sejahtera dari Notaris SETIAWAN,SH;---------------------------------------------- 1 (satu) bendel Akta Nomor 37 tanggal 18 Mei 1995 tentang Perseroan Terbatas PT.Belivingindo Sejahtera dari Notaris Ny.GRETHA LIESTIJAWATIE,SH;-------------------------Dikembalikan kepada Saksi Dr.Dra.FX M.INAWATI,M.Sc;-------------------------------------------- 1 (satu) bendel blangko permohonan SIUP dan TDP tertanggal 07 Mei 2007 yang bermaterai dan ditandatangani oleh RIYANTO;------------------------------------------------------ 1 (satu) focopy KTP an.RIYANTO yang dikeluarkan oleh Kecamatan Mlati;--------------------- 1 (satu) fotocopy keterangan wajib pajak/NPWP nomor : PEM-1460/WJP.23/KP.0603/2005 an.RIYANTO d/a Kutu Asem Mlati Sleman;---------------------- 1 (satu) fotocopy HO/Ijin Gangguan No.503/464/IGT/2007 tanggal 03 Mei 2007 atas nama RIYANTO;---------------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Saksi ENDANG SUGI RAHAYU;-----------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;--------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 277/Pid.B/2013/PN.Btl.zip
- Download PDF
- 277/Pid.B/2013/PN.Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 574 K/Pid/2014
Pertama : 277/Pid.B/2013/ PN.Btl
Statistik12373