Putusan PT BANJARMASIN Nomor 16/PDT/2018/PT BJM |
|
Nomor | 16/PDT/2018/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yohannes Ether Binti |
Hakim Anggota | Abdul Siboro, Khairul Fuad |
Panitera | Rosmilajanti |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 25/Pdt.G/2017/PNBjb.tanggal 31 Oktober 2017 sepanjang mengenai pokok perkara sehingga selengkapnya amar putusan selengkapnya sebagai berikut;MENGADILI SENDIRI :Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/ Pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum harta peninggalan almarhum H. Abdul Kadir berupa tanah sengketa yang dahulu terletak di Jalan Ulin Km 20 Kabupaten Banjar, sekarang terletak di Jalan A. Yani Km 20.575 RT 004, RW 002, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan, seluas 11, 150 depa, dahulu dengan batas-batas: - Sebelah kiri dengan nama Mahat Kasan; - Sebelah Kanan dengan Rd. Suparto; - Sebelah muka dengan Setraat besar; Yang selanjutnya jatuh kepada ahli warisnya yaitu Para Penggugat. (Vide Surat Keterangan Djual Putus/djual mati tanggal 5 April 1957);3. Menyatakan tidak sah dan batal menurut hukum perbuatan jual beli atau perbuatan apapun yang bersifat memindahkan hak atas tanah sengketa, selanjutnya dimaksud petitum angka 2 diatas yang dilakukan oleh Tergugat I s/d Tergugat III;4. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat III atau siapapun yang mendapat hak daripadanya menyerahkan tanah sengketa sebagaimana dimaksud petitum angka 2 diatas, kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000.00,- (seratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/PDT/2018/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 16/PDT/2018/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PDT/2018/PT BJM
Kasasi : 3353 K/Pdt/2018
Pertama : 25/Pdt.G/2017/PN Bjb
Statistik6924