- DALAM KONPENSI
- Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV dan Tergugat XV untuk seluruhnya;
- Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- DALAM REKONPENSI
- Mengabulkan gugatan rekonpensi Para Penggugat dr/ Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI dan Tergugat XV dk untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat dr/ Penggugat dk telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 1/ Belongkut atas nama PT.BELUNKUT dengan Surat Ukur Nomor : 1984/1992 tanggal 16-06-1992 luas 1.900 Ha adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum tanah perkebunan seluas 140 Ha (seratus empat puluh Hektar) dengan bukti hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 adalah hak Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI Dalam Konvensi/ Turut Tergugat Rekonvensi 9, 10 dan 11 (HERAWANI, SHERLY dan LIE KIAN SING);
- Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum:
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 444/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 01/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.872 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 445/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 02/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.872 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 446/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 03/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 15.421 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 447/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 04/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 448/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 05/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 449/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 06/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 450/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 07/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 451/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 08/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 452/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama SHERLY dengan Surat Ukur Nomor : 09/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 453/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 10/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 454/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 11/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.986 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 455/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 12/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 15.374 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 456/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 13/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 457/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 14/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 458/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 15/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 459/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 16/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 460/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 17/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 461/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama SHERLY dengan Surat Ukur Nomor : 18/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 11.889 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 462/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 19/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 463/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 20/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 464/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 21/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 465/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 22/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 466/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 23/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 17.835 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 467/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 24/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 10.750 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 468/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 25/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 18.850 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 469/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 26/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.992 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 470/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama SHERLY dengan Surat Ukur Nomor : 27/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.966 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 471/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 28/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.899 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 472/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 29/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.944 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 473/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 30/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.866 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 31/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.525 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 496/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 53/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 14.088 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 497/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 54/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 12.912 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 498/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 55/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.975 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 499/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 56/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.936 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 500/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 57/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.898 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 501/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 58/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.987 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 502/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 59/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.929 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 503/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 60/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.932 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 504/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama SHERLI dengan Surat Ukur Nomor : 61/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 18.219 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 505/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 62/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 16.613 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 506/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 63/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 18.000 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 507/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 64/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 508/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 65/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 509/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 66/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 510/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 67/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 511/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 68/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 512/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 69/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 513/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama SHERLI dengan Surat Ukur Nomor : 70/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 514/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 71/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.750 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 515/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 72/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 516/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 73/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 517/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 74/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 518/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 75/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 519/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 76/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 520/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 77/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 521/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 78/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.138 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 522/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama SHERLY dengan Surat Ukur Nomor : 79/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.251 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 523/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 80/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 524/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 81/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 82/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2;
- Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum:
- Akta Jual Beli Nomor : 116/2004 Tanggal 20-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 444/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 01/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.872 M2, dari HADRIAN kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 105/2004 Tanggal 13-11-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 446/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 03/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 15.421 M2, dari SALIM kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 142/2004 Tanggal 24-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 447/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 04/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2, dari MURNI kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 118/2004 Tanggal 20-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 448/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 05/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2, dari SUARTI kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 130/2004 Tanggal 22-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 449/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 06/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2, dari AMINAH kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 113/2004 Tanggal 28-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 450/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 07/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2, dari RAMLI kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 132/2004 Tanggal 22-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 451/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 08/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2, dari MISRAN kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 128/2004 Tanggal 22-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 452/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 09/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2, dari EDY SUSANTO kepada SHERLY;
- Akta Jual Beli Nomor : 137/2004 Tanggal 23-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 453/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 10/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2, dari HADRIAN kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 107/2004 Tanggal 24-11-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 455/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 12/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 15.374 M2, dari SALIM kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 153/2004 Tanggal 27-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 456/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 13/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2, dari MURNI kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 121/2004 Tanggal 21-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 457/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 14/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2, dari SUARTI kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 147/2004 Tanggal 24-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 458/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 15/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2, dari AMINAH kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 124/2004 Tanggal 21-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 459/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 16/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2, dari RAMLI kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 155/2004 Tanggal 28-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 460/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 17/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2, dari MISRAN kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 144/2004 Tanggal 24-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 461/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 18/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 11.889 M2, dari EDY SUSANTO kepada SHERLY;
- Akta Jual Beli Nomor : 145/2004 Tanggal 24-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 462/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 19/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2, dari HADRIAN kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 126/2004 Tanggal 21-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 464/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 21/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2, dari SALIM kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 161/2004 Tanggal 29-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 465/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 22/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2, dari MURNI kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 109/2004 Tanggal 25-11-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 466/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 23/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 17.835 M2, dari SUARTI kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 163/2004 Tanggal 29-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 467/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 24/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 10.750 M2, dari AMINAH kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 135/2004 Tanggal 23-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 468/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 25/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 18.850 M2, dari RAMLI kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 164/2004 Tanggal 29-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 469/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 26/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.992 M2, dari MISRAN kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 157/2004 Tanggal 28-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 470/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 27/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.966 M2, dari EDY SUSANTO kepada SHERLY;
- Akta Jual Beli Nomor : 150/2004 Tanggal 29-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 471/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 28/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.899 M2, dari HADRIAN kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 111/2004 Tanggal 25-11-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 473/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 30/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.866 M2, dari SUARTI kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 151/2004 Tanggal 27-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat.sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 31/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.525 M2, dari AMINAH kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 162/2004 Tanggal 29-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 497/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 54/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 12.912 M2, dari HADRIAN kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 141/2004 Tanggal 24-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 498/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 55/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.975 M2, dari SALIM kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 159/2004 Tanggal 28-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 499/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 56/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.936 M2, dari MURNI kepada HERAWANI;
- Akta Jual Beli Nomor : 106/2004 Tanggal 23-11-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat.sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 500/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 57/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.898 M2, dari SUARTI kepada LIE KIAN SING;
- Akta Jual Beli Nomor : 158/2004 Tanggal 28-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 501/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 58/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.987 M2, dari AMINAH kepada LIE KIAN SING;
- Akta Jual Beli Nomor : 117/2004 Tanggal 20-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 502/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 59/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.929 M2, dari RAMLI kepada LIE KIAN SING;
- Akta Jual Beli Nomor : 149/2004 Tanggal 27-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 503/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 60/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.932 M2, dari MISRAN kepada LIE KIAN SING;
- Akta Jual Beli Nomor : 160/2004 Tanggal 29-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 504/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 61/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 18.219 M2, dari EDY SUSANTO kepada SHERLI;
- Akta Jual Beli Nomor : 156/2004 Tanggal 28-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 506/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 63/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 18.000 M2, dari HADRIAN kepada LIE KIAN SING;
- Akta Jual Beli Nomor : 119/2004 Tanggal 20-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 507/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 64/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2, dari SALIM kepada LIE KIAN SING;
- Akta Jual Beli Nomor : 136/2004 Tanggal 23-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 508/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 65/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2, dari MURNI kepada LIE KIAN SING;
- Akta Jual Beli Nomor : 108/2004 Tanggal 24-11-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 509/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 66/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2, dari SUARTI kepada LIE KIAN SING;
- Akta Jual Beli Nomor : 138/2004 Tanggal 23-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 510/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 67/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2, dari AMINAH kepada LIE KIAN SING;
- Akta Jual Beli Nomor : 114/2004 Tanggal 08-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 511/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 68/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2, dari RAMLI kepada LIE KIAN SING;
- Akta Jual Beli Nomor : 143/2004 Tanggal 24-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 512/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 69/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2, dari MISRAN kepada LIE KIAN SING;
- Akta Jual Beli Nomor : 152/2004 Tanggal 27-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 513/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 70/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2, dari EDY SUSANTO kepada SHERLI;
- Akta Jual Beli Nomor : 131/2004 Tanggal 22-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 515/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 72/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2, dari HADRIAN kepada LIE KIAN SING;
- Akta Jual Beli Nomor : 146/2004 Tanggal 24-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 516/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 73/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2, dari SALIM kepada LIE KIAN SING;
- Akta Jual Beli Nomor : 122/2004 Tanggal 21-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 517/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 74/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2, dari MURNI kepada LIE KIAN SING;
- Akta Jual Beli Nomor : 129/2004 Tanggal 22-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 518/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 75/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2, dari SUARTI kepada LIE KIAN SING;
- Akta Jual Beli Nomor : 123/2004 Tanggal 21-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 519/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 76/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2, dari AMINAH kepada LIE KIAN SING;
- Akta Jual Beli Nomor : 140/2004 Tanggal 24-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 520/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 77/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2, dari RAMLI kepada LIE KIAN SING;
- Akta Jual Beli Nomor : 110/2004 Tanggal 25-11-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 521/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 78/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.138 M2, dari SUARTI kepada LIE KIAN SING;
- Akta Jual Beli Nomor : 134/2004 Tanggal 23-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 522/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 79/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.251 M2, dari EDY SUSANTO kepada SHERLY;
- Akta Jual Beli Nomor : 125/2004 Tanggal 21-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 524/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 81/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2, dari HADRIAN kepada LIE KIAN SING;
- Akta Jual Beli Nomor : 112/2004 Tanggal 25-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 82/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2, dari SALIM kepada LIE KIAN SING;
- Menyatakan Penggugat IX, X dan XI dr /Tergugat IX, X dan XI dk adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum:
- Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu tanggal 22 Desember 2003 Nomor : 231-520.1-2.12-2003, tentang Pemberian Hak Milik atas nama HADRIAN,dkk (31 Persil) atas tanah di Kabupaten Labuhanbatu;
- Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu tanggal 26 Desember 2003 Nomor : 238-520.1-2.12-2003, tentang Pemberian Hak Milik atas nama HERAWANI,dkk (30 Persil) atas tanah di Kabupaten Labuhanbatu;
- Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum:
- Surat Ganti Rugi tanggal 19 Maret 2003 dari ROMAULI SILALAHI kepada LIE KIAN SING, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang;
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari WAKIYO kepada ROMAULI SILALAHI, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/522/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001;
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/13/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/415/Pem/1998.
- Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh WAKIYO, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Ganti Rugi tanggal 19 Maret 2003 dari LAUSAN SIRAIT kepada LIE KIAN SING, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari HERRY kepada LAUSAN SIRAIT, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/521/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/12/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/414/Pem/1998.
- Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh HERRY, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 10 Maret 2003 dari AGUS SUHENDRA kepada AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari PAKU ALAM kepada AGUS SUHENDRA, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/511/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/02/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/404/Pem/1998.
- Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh PAKU ALAM, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 10 Maret 2003 dari TIO LAI CHEN kepada AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari HUSNUL kepada TIO LAI CHEN, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/518/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/09/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/411/Pem/1998.
- Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh HUSNUL, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Ganti Rugi tanggal 19 Maret 2003 dari MARISI SIRAIT,SH kepada HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari SUBINAR kepada MARISI SIRAIT,SH, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/523/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/14/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/416/Pem/1998.
- Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh SUBINAR, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari TATANG EDDY kepada LIE KIAN SING, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/517/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/08/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/410/Pem/1998.
- Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh TATANG EDDY, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari MUJIMIN kepada MURNI, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/515/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/06/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/408/Pem/1998.
- Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh MUJIMIN, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari HAMDI kepada EDI SUSANTO, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/519/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/10/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/412/Pem/1998.
- Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh HAMDI, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari JUMINO kepada SALIM, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/512/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/03/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/405/Pem/1998.
- Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh JUMINO, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari ZAINUL kepada RAMLI, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/520/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/11/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/413/Pem/1998.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari IDRIS kepada HADRIAN, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/514/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/05/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/407/Pem/1998.
- Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh IDRIS, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari BAMBANG YAMIN kepada HERAWANI, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/516/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/07/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/409/Pem/1998.
- Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh BAMBANG YAMIN, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari SUROTO kepada SUARTI, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/513/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/04/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/406/Pem/1998.
- Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh SUROTO, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 08-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani HADRIAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 20 Desember 2002 dari AMINAH kepada HADRIAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/87/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 06-02-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Maret 2003 dari LIE KIAN SING kepada HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/115/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 08-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani SALIM, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Maret 2003 dari LIE KIAN SING kepada SALIM, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/140/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 08-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani MURNI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 16 Desember 2002 dari HADRIAN kepada MURNI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/82/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 24-02-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani SUARTI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 16 Desember 2002 dari MURNI kepada SUARTI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/101/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 08-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 16 Desember 2002 dari MURNI kepada AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/139/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 08-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani RAMLI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 16 Desember 2002 dari MURNI kepada RAMLI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/95/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 08-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani MISRAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 16 Desember 2002 dari MURNI kepada MISRAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/134/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 16-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani EDY SUSANTO, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Maret 2003 dari LIE KIAN SING kepada EDY SUSANTO, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/133/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 16-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani HADRIAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Maret 2003 dari LIE KIAN SING kepada HADRIAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/83/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 24-02-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Maret 2003 dari LIE KIAN SING kepada HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/116/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 04-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani SALIM, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Nopember 2002 dari HERAWANI kepada SALIM, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/132/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 16-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani MURNI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Nopember 2002 dari HERAWANI kepada MURNI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/109/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 16-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani SUARTI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Nopember 2002 dari HERAWANI kepada SUARTI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/102/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 04-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Nopember 2002 dari HERAWANI kepada AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/131/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 16-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani RAMLI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Nopember 2002 dari HERAWANI kepada RAMLI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/96/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 16-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani MISRAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Maret 2003 dari LIE KIAN SING kepada MISRAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/130/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 08-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani EDY SUSANTO, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Maret 2003 dari LIE KIAN SING kepada EDY SUSANTO, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/129/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 04-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani HADRIAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Nopember 2002 dari LIE KIAN SING kepada HADRIAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/84/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 25-03-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Nopember 2002 dari LIE KIAN SING kepada HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/117/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 16-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani SALIM, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Nopember 2002 dari LIE KIAN SING kepada SALIM, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/88/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 04-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani MURNI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Nopember 2002 dari LIE KIAN SING kepada MURNI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/110/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 06-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani SUARTI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 31 Maret 2003 dari HERAWANI kepada SUARTI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/103/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 27-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 31 Maret 2003 dari SALIM kepada AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/89/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 04-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani RAMLI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 31 Maret 2003 dari AMINAH kepada RAMLI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/97/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 04-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani MISRAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Maret 2003 dari AMINAH kepada MISRAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/136/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 04-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani EDY SUSANTO, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Maret 2003 dari AMINAH kepada EDY SUSANTO, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/135/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 08-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani HADRIAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Maret 2003 dari AMINAH kepada HADRIAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/85/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 10-03-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Maret 2003 dari AMINAH kepada HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/138/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 04-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani SUARTI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Maret 2003 dari HERAWANI kepada SUARTI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/104/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 16-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Maret 2003 dari HERAWANI kepada AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/86/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 27-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 25 Maret 2003 dari AMINAH kepada HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/111/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 10-03-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani HADRIAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 25 Maret 2003 dari AMINAH kepada HADRIAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/79/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 10-03-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani SALIM, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 27 Maret 2003 dari AMINAH kepada SALIM, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/125/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 24-02-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani MURNI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 27 Maret 2003 dari AMINAH kepada MURNI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/105/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 10-03-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani SUARTI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 28 Nopember 2002 dari EDI SUSANTO kepada SUARTI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/98/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 10-03-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 27 Maret 2003 dari EDI SUSANTO kepada AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/137/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 24-02-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani RAMLI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir.
- Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 28 Nopember 2002 dari EDI SUSANTO kepada RAMLI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang.
- Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/92/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003.
- Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 24-02-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani MISRAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kep
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 105/Pdt.G/2016/PN Rap |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2016/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Albar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Arie Ferdian, Mh hakim Anggota 2: Rinaldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1810 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 443 PK/Pdt/2022
Pertama : 105/Pdt.G/2016/PN Rap
Statistik23758