Putusan PN BANDUNG Nomor 80/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg |
|
Nomor | 80/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Kartim Haeruddin |
Hakim Anggota | Iman Firmansyah, Atmari |
Panitera | - Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk Sebagian;2. Menyatakan ???PUTUS??? hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon,uang penggantian hak, upah selama proses PHKdan uang tunggu kepada :- Pepen Apendi, masa kerja 12 tahun 10 bulan dengan upah terakhir sebesar Rp. 2.041.000,- Uang pesangon = 2 x9 x Rp. 2.041.000,- = Rp. 36.738.000,-Penghargaan masa kerja = 5 x Rp. 2.041.000,-= Rp. 10.205.000,- +Sub Total= Rp. 46.943.000,-Uang penggantian hak = 15% x Rp. 46.943.000,-= Rp. 7.041.450,- +Upah proses + uang tunggu 6xRp.2.041.000,- = Rp. 12.246.000,- Jumlah Total = Rp. 66.230.450,-Terbilang ( enam puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah).- Agus Kusmawan, masa kerja 23 tahun 6 bulan dengan upah terakhir sebesar Rp. 2.041.000,-Uang pesangon = 2x9 x Rp. 2.041.000,- = Rp. 36.738.000,- Penghargaan masa kerja = 8 x Rp. 2.041.000,- = Rp. 16.328.000,- +Sub Total= Rp. 53.066.000,-Uang penggantian hak = 15% x Rp. 53.066.000,-= Rp. 7.959.900,- +Upah proses +uang tunggu 6 X Rp.2.041.000,- = Rp. 12.246.000,-Jumlah Total = Rp. 73.271.900,-Terbilang (tujuh puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus rupiah)- Iwan Kusniawan, masa kerja 12 tahun dengan upah terakhir sebesar Rp. 2.041.000,-Uang pesangon = 2 x9 x Rp. 2.041.000,- = Rp. 36.738.000,-Penghargaan masa kerja = 5 x Rp. 2.041.000,-= Rp. 10.205.000,- +Sub Total = Rp. 46.943.000,-Uang penggantian hak = 15% x Rp. 46.943.000,-= Rp. 7.041.450,- +Upah proses + uang tunggu 6 X Rp.2.041.000,-= Rp. 12.246.000,- Jumlah Total = Rp. 66.230.450,-Terbilang ( enam puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah).- Rohaeti, masa kerja 22 tahun 8 bulan dengan upah terakhir sebesar Rp. 2.041.000,-Uang pesangon = 2x9 x Rp. 2.041.000,- = Rp. 36.738.000,- Penghargaan masa kerja = 8 x Rp. 2.041.000,- = Rp. 16.328.000,- +Sub Total = Rp. 53.066.000,-Uang penggantian hak = 15% x Rp. 53.066.000,-= Rp. 7.959.900,- +Upah proses + uang tunggu 6 X Rp.2.041.000,- = Rp. 12.246.000,-Jumlah Total = Rp. 73.271.900,-Terbilang (tujuh puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus rupiah).4. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.051.000,- (satu juta lima puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 73 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 80/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg
Statistik10230