Putusan PN GORONTALO Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto |
|
Nomor | 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | - PERSELISIHAN PHK SEPIHAK |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Purnadita |
Hakim Anggota | Bayu Lesmana Taruna, Mh Kusmayadi Sumba |
Panitera | - Irene Pattiasina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian ;2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat Menyalahi Ketentuan Undang ??? Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 yang perinciannya sebagai berikut:??? - Pesangon (4 bulan X Rp. 8.300.000) = Rp. 33.200.000.-??? Penghargaan Masa Kerja 2 bulan X Rp 8.300.000 = Rp. 16.600.000.-??? Penggantian Hak ??? Cuti yang belum di ambil dan belum gugur 24 hari dibahagi 25 X Rp. 8.300.000.- = Rp. 7.968.000.-??? Penggantian Perumahan serta pengo. Perawatan 15% dari uang Pesangon & penghargaan Sebesar = Rp. 7.470.000.- T o t a l =Rp.65.238.000.- (enam puluh lima juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Ijazah S1 atas nama Moh. Syafri Nawawi;5. Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan Surat Pengalaman Kerja kepada Penggugat dengan kriteria baik;6. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;7. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 927 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto
Statistik160131