Putusan PT SEMARANG Nomor 16/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hardjono C. |
Hakim Anggota | .a Anom Hartanindita., Ermawan S. Djamian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Pembanding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut ;-------? Merubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang tanggal 13 Januari 2014 Nomor 102/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor. Smg., yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ; --------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa I. SETIYO BUDI WAHYUNO, S.Sos. MM. dan terdakwa II. A. AZIS PRAYITNO, SE.tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;----2. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;-----------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan terdakwa I. SETIYO BUDI WAHYUNO, S.Sos. MM. dan terdakwa II. A. AZIS PRAYITNO, SE., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? ;------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. SETIYO BUDI WAHYUNO, S.Sos. MM. oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), dan terdakwa II. A. AZIS PRAYITNO, SE. oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan masing-masing selama : 2 (dua) bulan;------------5. Menetapkan agar lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------------------6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; ---------7. Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada terdakwa II. A. AZIS PRAYITNO, SE. berupa membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.673.336.354,oo (enam ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun ;--------------------------8. Memerintahkan agar Barang Bukti berupa : (cf PN)9. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing senilai Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg
Kasasi : 1039 K/PID.SUS/2014
Pertama : 102/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg
Statistik4030