Putusan DILMILTAMA Nomor 34-K/PMU/BDG/AD/XII/2015 |
|
Nomor | 34-K/PMU/BDG/AD/XII/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan wewenang |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Mayjen Tni Mulyono |
Hakim Anggota | Brigjen Tni Aaa. Putu Oka Dewi Iriani, Laksma Tni Bambang Angkoso W. |
Panitera | Mayor Sus Abuzar Hafari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN : 1. MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MLITER TINGGI PADA ODITURAT MILITER TINGGI III SURABAYA KOLONEL LAUT (KH) SARWOKO, S.H. NRP 10861/P. 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA NOMOR 8-K/PMT.III/AD/VIII/2015 TANGGAL 11 NOPEMBER 2015. MENGADILI SENDIRI MENYATAKAN : 1. TERDAKWA MAYOR CPM LEXI RIRIMASE, S.SOS NRP 11990012210373, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN BAIK DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA MAUPUN DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA. 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA MAYOR CPM LEXI RIRIMASE, S.SOS NRP 11990012210373 DARI SELURUH DAKWAAN ODITUR MILITER TINGGI. 3. MENGEMBALIKAN BERKAS PERKARA DAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA NOMOR 8-K/PMT-III/AD/VIII/2015 TANGGAL 11 NOPEMBER 2015 KEPADA PENGADILAN TINGGI III SURABAYA UNTUK DISERAHKAN KEPADA PAPERA MELALUI ODITURAT MILITER TINGGI III SURABAYA GUNA DISELESAIKAN MENURUT SALURAN HUKUM DISIPLIN MILITER. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TERDAKWA KEPADA NEGARA. 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN RESMI PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA KEPALA PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu: LEXY RIRIMASE, S.Sos, MAYOR CPM NRP 11990012210373 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif Kedua:???Penyalahgunaan Wewenang???2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 5 (Lima) bulan, dengan masa percobaan selama 6 (Enam) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menyatakan lain disebabkan Terdakwa melakukan tindak pidana lain atau melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer sebagaimana tercantum dalam pasal 8 UU RI No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan tersebut habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat : - 1 (satu) lembar foto copi Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. Moh. Alamsyah dan Lettu Cpm Alimuddin Abdul Madjid tertanggal 20 Maret 2014, yang isinya sepakat kedua belah pihak berdamai. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepadaTerdakwa sebesar Rp. 25.000, - (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 177 K/MIL/2016
Pertama : 8-K/PMT.III/AD/VIII/2015
Banding : 34-K/PMU/BDG/AD/XII/2015
Statistik1580