- Menyatakan Terdakwa I. Suarno alias Arnol dan Terdakwa II. Muhammad Fauzi alias Fauzi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Suarno alias Arnol oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan kepada Terdakwa II. Muhammad Fauzi alias Fauzi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah alat hisap sabu/ bong;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 2 (dua) buah mancis;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk gudang garam surya didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit handphone merk Mito;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 95/Pid.Sus/2019/PN Sim |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2019/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novarina Manurung |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hendrawan Nainggolan, hakim Anggota 2: Aries Kata Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonathan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 216 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 95/Pid.Sus/ 2019/PN Sim
Statistik244