Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 583 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 583 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso, Sugiyanto |
Panitera | Arief Sapto Nugroho |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. OKI IRAWAN, 2. KUSTAMAN, 3. BAMBANG HARTA DIANA, 4. AYIP SOPWANDI, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 184/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg, tanggal 27 November 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut:a. Oki Irawan Rp120.750.000,00b. Kustaman Rp44.850.000,00c. Bambang Harta Diana Rp74.750.000,00d. Ayi Sopwandi Rp82.225.000,004. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp666.000,00 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);- Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 583_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 583_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 583 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 184/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Statistik17453