- Menyatakan Terdakwa Rizal Sahputra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rizal Sahputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak melakukan permufakatan jahat untuk menguasai Narkotika GolonganI bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik bening besar dibalut lakban hitam diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.077,8 gram,
- 15 (lima belas) bungkus teh Cina yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 15.488,6 gram,
- 11 (Sebelas) bungkus plastik besar berisi @ 5000 butir tablet warna biru muda Logo S yang diduga ekstasy, 3 (tiga) bungkus plastik sedang berisi @ 1000 butir tablet warna biru muda logo S diduga ectasy dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 58.000 butir setelah dilakukan penimbangan dengan berat brutto 16.297,9 gram,
- 1 (satu) buah tas koper warna abu-abu tua merk polo,
- 1 (satu) buah HP Samsung Duos warna biru putih berikut Simcard No 085310578814,
- 1 (satu) buah handphone Land Rover warna hitam berikut Sim Card No 085292924569,
- 1 (satu) buah KTP atas nama Rizal Sahputra,
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;.
Putusan PN STABAT Nomor 630/Pid.Sus/2018/PN Stb |
|
Nomor | 630/Pid.Sus/2018/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aurora Quintina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Safwanuddin Siregar, Br Hakim Anggota Edy Siong |
Panitera | Panitera Pengganti: Rehulina Brahmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna abu-abu metalik No Pol BK 1974 LB berikut kunci, Dipergunakan dalam perkara Khairun Amri; Dikembalikan kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 630/Pid.Sus/2018/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 630/Pid.Sus/2018/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1158 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 630/Pid.Sus/ 2018/PN Stb
Statistik4431