Putusan PN TENGGARONG Nomor 466/Pid.Sus/2018/PN Trg |
|
Nomor | 466/Pid.Sus/2018/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Hakim Anggota | Masye Kumaunang, Nur Ihsan Sahabuddin |
Panitera | Hj. Zaidar Rohaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 466/Pid.Sus/2018/PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : DODY MARYANA Alias DODO Bin ADI ; Tempat Lahir : Tenggarong ; Umur/Tanggal Lahir : 20 Tahun / 11 Maret 1998 ;Jenis Kelamin : Laki-laki ;Kebangsaan/Kewarnagegaraan : Indonesia ;Alamat/Tempat Tinggal : Jalan Rondong Demang Rt.11 Kel.Panji Kec.Tenggarong Kab.Kutai Kartanegara ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Swasta ;Terdakwa ditahan dalam tahanan oleh :1. Penyidik, sejak tanggal 09 Juli 2018 s/d tanggal 28 Juli 2018 ;2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Juli 2018 s/d tanggal 06 September 2018;3. Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 07 September 2018 s/d tanggal 06 Oktober 2018 ;4. Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Oktober 2018 s/d tanggal 21 Oktober 2018 ;5. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 15 Oktober 2018 s/d tanggal 13 November 2018 ;6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 14 November 2018 s/d tanggal 12 Januari 2019 ;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Sdr. AHMAD HARIADI, SH Advokat/Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBANKUMADIN) yang berkantor di Jalan A.Yani No.16 Tenggarong (Pengadilan Negeri Tenggarong), berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 466/Pid.Sus/2018/PN Trg tanggal 22 Oktober 2018 ; Pengadilan Negeri tersebut ;MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa DODY MARYANA Alias DODO Bin ADI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa DODY MARYANA Alias DODO Bin ADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana??? Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman'???sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu ;- 1 (satu) solasi warna hitam sebagai pembungkus sabu ;- 1 (satu) plastic klips ;- 1 (satu) buah bungkus rokok Dunhill ;- 1 (satu) buah HP merk Xiomi Redmi 5A warna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan ;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 466/Pid.Sus/2018/PN Trg
Statistik216