Putusan PN MATARAM Nomor 46/Pdt.G/2019/PN Mtr |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2019/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A Putu Ngr Rajendra.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hiras Sitanggang, Mmbr Hakim Anggota Tenny Erma Suryathi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nining Mustihari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Para Penggugat DALAM REKONVENSI - Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian - Menyatakan sah dan berdasarkan hukum pengangkatan anak yang dilakukan oleh almarhum I Nengah Urdhi terhadap Penggugat rekonvensi (I Gede Karyana Yasa) beserta prosesnya dan dokumen-dokumen pedukungnya. - Menyatakan I Nengah Urdhi meninggal tahun 2004 ; - Menyatakan Penggugat rekonvensi (I Gede Karyana Yasa) adalah satu-satunya ahli waris yang sah dari almarhum I Nengah Urdhi dan berhak atas tanah obyek sengketa berupa : sebidang tanah terletak di Cakra Timur, luas 1.040 M2 SHM No.1922 tercatat atas nama almarhum I NENGAH URDHI dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah I Wayan Suartha Sebelah Timur : Jalan Tumarintis Sebelah Selatan : Tanah I Ketut Sudiartha Sebelah Barat : Bidang tanah milik Almarhum I Nengah Urdhi. Tanah seluas + 10 are yang terletak di Jalan Amartha Pura No. 8 Lingkungan Karang Siluman Utara, Kel. Cakra Negara Timur, Kec. Cakra Negara (belum bersertipikat) dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Gudang Cek Atok Sebelah Timur : Tanah sertipikat Luas 1040 an I Nengah Urdhi Sebelah Selatan : Tanah Pak Budi Sebelah Barat : Jalan Amartha Pura . - Menyatakan penguasaan Para Tergugat rekonvensi/Para Penggugat Konvensi terhadap obyek sengketa adalah merupakan perbuatan yang tanpa hak dan tidak dibenarkan secara hukum. - Menghukum Para Tergugat rekonvensi/Para Penggugat konvensi untuk menyerahkan obyek sengketa dengan sukarela dalam keadaan kosong, secara seketika dan tanpa syrat sejak putusan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. - Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya. DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI Menghukum Para Penggugat konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang besarnya ditaksir sebesar Rp. 5.056.000.- ( Lima juta lima puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2019/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2019/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3568 K/PDT/2020
Peninjauan Kembali : 352 PK/Pdt/2022
Pertama : 46/Pdt.G/2019/PN Mtr
Statistik14475