Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 41/Pdt.G/2016/PN Psp |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2016/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Anggreana.e.r.sormin |
Hakim Anggota | Fadel Pardamean Batee, Shcakra Tona Parhusip |
Panitera | Mangara Hutapea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah dari sebidang tanah atau tanah seluas 15 hektar terletak di daerah Goti atau diantara Desa Simarsara ??? Sara dengan Desa Tanjung Sunge, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan yang batas ??? batasnya sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Said Ali Harahap ;- Sebelah Timur sepanjang 350 m berbatas dengan Said Ali Harahap ;- Sebelah Selatan sepanjang 550 m berbatas dengan Ali Said Harahap / jalan menuju Desa Simarsara ??? Sara atau yang diusahai Guntur Hasibuan;- Sebelah Barat sepanjang 250 m berbatas dengan Said Ali Harahap yang diusahai Partaonan Harahap ;3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai lahan atau tanah terperkara adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;4. Menghukum Tergugat atau pihak lain yang mengaku mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan lahan atau tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong ; 5. Menyatakan bahwa segala surat ??? surat peralihan hak penguasaan atas lahan tanah terperkara ke atas nama Tergugat tidak mempunyai kekuatan pembuktian secara hukum ;6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan lahan atau tanah perkara kepada Penggugat dalam keadaan bebas dari segala hak milik orang lain yang bersangkutan hak karenanya ;7. Menghukum Tergugat maupun orang lain yang memperoleh hak dari Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ;8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.616.000 (satu juta enam ratus enam belas ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 774 K/Pdt/2019
Pertama : 41/Pdt.G/2016/PN Psp
Statistik17120