Putusan PTUN KENDARI Nomor 19/G/2018/PTUN.KDI |
|
Nomor | 19/G/2018/PTUN.KDI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Akti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Faizal Kamaludin Lutfi, Hakim Anggota Lutfih |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Jar'an Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. mengabulkan gugatan pEnggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan batal putusan tata usaha negara yang diterbitkan Tergugat berupa Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 123 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan PEjabat Jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator lingkup pemerintahan kabupaten konawe utara, khususnya dalam daftar lampiran Keputusan Bupati konawe Utara tanggal 02 April 2018 pada nomor urut 1 atas nama Drs. Iswahyuddin, M.Si. Nip : 196305051986071994, pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda IV/c, Jabatan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Konawe Utara, jabatan barunya staf sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara dan urut 2 atas nama Jaimin S.Si. Nip : 196004031981121009 pangkat/ golongan ruang Pembina Tk. I IV/b jabatan Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Konawe Utara Jabatan Baru Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Konawe Utara ; 3. Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan berupaKeputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 123 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan PEjabat Jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator lingkup pemerintahan kabupaten konawe utara, khususnya dalam daftar lampiran Keputusan Bupati konawe Utara tanggal 02 April 2018 pada nomor urut 1 atas nama Drs. Iswahyuddin, M.Si. Nip : 196305051986071994, pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda IV/c, Jabatan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Konawe Utara, jabatan barunya staf sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara dan urut 2 atas nama Jaimin S.Si. Nip : 196004031981121009 pangkat/ golongan ruang Pembina Tk. I IV/b jabatan Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Konawe Utara Jabatan Baru Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Konawe Utara ; 4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi/,memulihkan nama baik Penggugat dalam kedudukan harkat dan martabatnya sebagaimana keadaan semula ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 1.181.500,- ( satu juta seratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/G/2018/PTUN.KDI.zip
- Download PDF
- 19/G/2018/PTUN.KDI.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/G/2018/PTUN.KDI
Statistik17834