Putusan PT KUPANG Nomor 75/Pdt/2015/PT.KPG |
|
Nomor | 75/Pdt/2015/PT.KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 75/Pdt/2015/PT.KPGHENDRIK CHANDRAHUTAMA CHANDRA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robinson Tarigan |
Hakim Anggota | I Dewa Made Alit Darma, Miniardi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Tergugat I / Pembanding I dan permohonan banding dari Tergugat II / Pembanding II ;-------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor : 18/PDT.G/2014/PN.LBJ. tanggal 18 Pebruari 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------Mengadili sendiriDALAM EKSEPSI ; ------------------------------------------------------------------------------ Menerima Eksepsi dari Tergugat I/Pembanding I tersebut ; -----------------------DALAM POKOK PERKARA ; ----------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima ; ------------ Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; --------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt/2015/PT.KPG.zip
- Download PDF
- 75/Pdt/2015/PT.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18 / PDT.G / 2014 / PN.LBJ
Peninjauan Kembali : 97 PK/Pdt/2018
Kasasi : 3430 K/Pdt/2015
Banding : 75/PDT/2015/PT.KPG
Statistik10363