- Menolak gugatan provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk sebagian;
- Mengabulkan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi Untuk mengeksekusi lelang yang diajukan oleh Tergugat II melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang (Turut Tergugat II) sebagaimana surat Tergugat II tertanggal tertanggal 27 Desember 2018 berikut lampirannya dan Surat dari Kantor Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah Banten Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan lelang Serang Nomor S-47/WKN.06/KNL.01/2018 tertanggal 10 Januari 2018 Jo Nomor S-93/WKN.06/KNL01/2018, tertanggal 24 Januari 2018 telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur berdasarkan ketentuan persyaratan lelang yang terdiri dari:
- Menghukum Penggugat (selaku Direktur Utama Tergugat I) untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Tergugat II yang terdiri dari Pinjaman Pokok sebesar Rp7.800.000.000,00 (tujuh milyar delapan ratus juta rupiah) dan bunga sebesar 1% (satu persen);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Srg tanggal 8 Agustus 2019 yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Serang sesuai Berita Acara Sita Jaminan Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Srg pada tanggal 28 Agustus 2019;
Putusan PN SERANG Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Srg |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2019/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Slamet Widodo, Hakim Anggota Yusriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Safti Yohanah Permasita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI: DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI: a. Rumah Tinggal, Sertipikat Hak Milik Nomor 3607 atas nama Endin Hafiddin A.F., seluas 2381 (dua ribu tiga ratus delapan puluh satu) meter persegi surat ukur Nomor 320/Unyur/2013 tertanggal 04 Oktober 2013, terletak di Jalan TB. Husni Qadir Pabuaran Unyur RT. 01 RW. 04, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten; b. Rumah Kontrakan, Sertipikat Hak milik Nomor 3820 nama pemilik Endin Hafiddin A.F. seluas 182 (seratus delapan puluh dua) meter persegi, surat ukur Nomor 00319/Unyur/2013 tertanggal 8 Oktober 2013 terletak di Jalan TB Husni Qadir Pabuaran Unyur RT. 06 RW. 04 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten; c. Tanah dan Bangunan Ruko 2 lantai Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1310 Sertipikat Hak milik Nomor 3820 nama pemilik Endin Hafiddin, A.F. seluas 182 (seratus delapan puluh dua) meter persegi, surat ukur Nomor 00319/Unyur/2013 tertanggal 8 Oktober 2013 terletak di Jalan TB. Husni Qadir Pabuaran Unyur RT. 06 RW. 04 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten; 5. Menolak gugatan Rekonpensi selain dan selebihnya DALAM KONPENSI/REKONPENSI: Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp4.595.000,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5140 K/Pdt/2022
Pertama : 8/Pdt.G/2019/PN Srg
Statistik21182