- MENERIMA PERMINTAAN BANDING TERDAKWA I RUDIN ALIAS RUDI BIN MBAE DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI UNAAHA TANGGAL 12 AGUSTUS 2020 NOMOR 86/PID.B/2020/PN UNH YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI MASA PIDANA TERDAKWA I RUDIN ALIAS RUDI BIN MBAE SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I RUDIN ALIAS RUDI BIN MBAE, TERDAKWA II SAWALUDIN ALIAS SAWAL BIN TAMBURU, DAN TERDAKWA III SUYONO ALIAS YONO BIN SARDI TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN PARA TERDAKWA TERSEBUT DARI DAKWAAN PRIMAIR;
- MENYATAKAN TERDAKWA I RUDIN ALIAS RUDI BIN MBAE, TERDAKWA II SAWALUDIN ALIAS SAWAL BIN TAMBURU, DAN TERDAKWA III SUYONO ALIAS YONO BIN SARDI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I RUDIN ALIAS RUDI BIN MBAE OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT ) BULAN, TERDAKWA II SAWALUDIN ALIAS SAWAL BIN TAMBURU, DAN TERDAKWA III SUYONO ALIAS YONO BIN SARDI MASING-MASING SELAMA 5 (LIMA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PASANG KARTU JOKER ATAU 108 (SERATUS DELAPAN) LEMBAR KARTU JOKER DENGAN SISI BELAKANG BERWARNA BIRU;
- UANG KERTAS BERJUMLAH RP230.000,00 (DUA RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH) DENGAN PECAHAN :
- 2 (DUA) LEMBAR UANG PECAHAN RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR UANG PECAHAN RP20.000,00 (DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR UANG PECAHAN RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH);
- UANG KERTAS BERJUMLAH RP325.000,00 (TIGA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH) DENGAN PECAHAN :
- 2 (DUA) LEMBAR UANG PECAHAN RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH);
- 2 (DUA) LEMBAR UANG PECAHAN RP50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR UANG PECAHAN RP20.000,00 (DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR UANG PECAHAN RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding Terdakwa I Rudin Alias Rudi Bin Mbae dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 12 Agustus 2020 Nomor 86/Pid.B/2020/PN Unh yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai masa pidana terdakwa I Rudin Alias Rudi Bin Mbae sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I Rudin Alias Rudi Bin Mbae, Terdakwa II Sawaludin Alias Sawal Bin Tamburu, dan Terdakwa III Suyono Alias Yono Bin Sardi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa tersebut dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa I Rudin Alias Rudi Bin Mbae, Terdakwa II Sawaludin Alias Sawal Bin Tamburu, dan Terdakwa III Suyono Alias Yono Bin Sardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perjudian? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Rudin Alias Rudi Bin Mbae oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan, Terdakwa II Sawaludin Alias Sawal Bin Tamburu, dan Terdakwa III Suyono Alias Yono Bin Sardi masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pasang kartu joker atau 108 (seratus delapan) lembar kartu joker dengan sisi belakang berwarna biru;
- Uang kertas berjumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan pecahan :
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- Uang kertas berjumlah Rp325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan :
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 70/PID/2020/PT KDI |
|
Nomor | 70/PID/2020/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sapawi |
Hakim Anggota | Brdwi Sudaryono, Cipta Sinuraya |
Panitera | I Made Ardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/PID/2020/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 70/PID/2020/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 13 K/Pid/2021
Banding : 70/Pid/2020/PT KDI
Statistik11940