Putusan PN PEKANBARU Nomor 1089/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 1089/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Aziz |
Hakim Anggota | Yudissilen, Sorta Ria Neva |
Panitera | Denni Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Bobi Candra Alias Bobi Bin Umar Ali, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan jahat menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bobi Candra Alias Bobi Bin Umar Ali pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun, dan denda sebesar Rp.1000.000.000 (Satu Milyar Rupiah), Subsidair 3 (tiga) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klep bening les merah dan 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klep bening les merah yang memiliki berat bersih seluruhnya 4,43 (empat koma empat puluh tiga) gram dengan perincian sebanyak 0,1 (nol koma satu) gram disisihkan untuk bukti uji ke laboratories dan sebanyak 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di Pengadilan.Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa WILKI NOFRIADI Alias IWIL Bin RAMLI. 1 (satu) unit hand phone merk Oppo type A71 warna putih dengan simcard nomor 081276056509.Dirampas untuk dimusnahkan. - Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2098 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 1089/Pid.Sus/2018/PN.Pbr
Statistik245