- Menyatakan Terdakwa I ACHMAD SALEH Bin UMAR ERMULAN dan Terdakwa II MULIADI SIRAIT Bin Alm.NURDIN SIRAIT tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Terdakwa I ACHMAD SALEH Bin UMAR ERMULAN dan Terdakwa II MULIADI SIRAIT Bin Alm.NURDIN SIRAIT tersebut dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) lembar Print Out Rekening Koran Bank BCA a.n. Achmad Saleh als Saleh bin Umar Ermulan dengan nomor rekening : 6195009663 An. Achmad Saleh.;
- 7 (tujuh) lembar Print Out Rekening Koran Bank BRI a.n. Muliadi Sirait bin Nurdin Sirait dengan nomor rekening : 566801015740539 An. Muliadi Sirait;
- 9 (sembilan) box sterofom warna putih;
- 2 (dua) buah handphone (HP) merk Nokia tanpa baterai;
- 2 (dua) buah ember plastik;
- 2 (dua) buah polyfoam warna putih;
- 1 (satu) pompa plastik;
- 1 (satu) buah selang;
- 1 (satu) buah regulator;
- 1 (satu) bungkusan plastik yang berisikan karet gelang;
- 1 (satu) keranjang plastik;
- 3 (tiga) kwitansi pembayaran loket CV. Ratu Intan Permata;
- Plastik berwarna hitam;
- Benih lobster sebanyak 400 ekor dalam keadaan mati;
- 1 (satu) buku tabungan BCA a.n. Achmad Saleh dengan nomor rekening : 6195009663;
- 1 (satu) buah tas koper yang berisikan pakaian;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO Y55S warna putih dengan nomor: 0821-8020-
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 4A-4G LTE warna Rose Gold;
- 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Toyota Kijang Innova warna hitam dengan Nomor Polisi BH 1993 MB;
- 1 (satu) buah STNK kendaraan Toyota Kijang Innova warna hitam dengan Nomor Polisi BH 1993 MB An. Andre Lona;
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 12/Pid.Sus/2018/PN Tjt |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2018/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairulludin |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Rivan Rinaldi, Hakim Anggota 1: Gandung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk negara sebagai barang bukti dalam perkara lain; dimusnahkan; 8006; dikembalikan kepada Terdakwa Achmad Saleh dikembalikan kepada Terdakwa Muliadi Sirait; dikembalikan kepada Saksi Suci Indria 6. Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2018/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2018/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2356 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 12/Pid.Sus/2018/PN.Tjt
Statistik8641