Putusan PN TANGERANG Nomor 147/PDT.G/2011/PN TNG |
|
Nomor | 147/PDT.G/2011/PN TNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan melawan hukumtanah akta jual beli |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri |
Hakim Anggota | Bambang Widiyatmoko, Indri Murtini |
Panitera | I Gde Wijaya Astika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik tanah yang sah seluas 2141 M yang terletak di Jl. Masjid Al Mubarokah RT.003 RW.03 Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan sesuai Sertifikat Hak Milik No.155, Gambar Situasi No.1812, tanggal 09 Juni 1975, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : Sekarang Hendrik MK Luntungan (dahulu Supoyo) dan Sekarang Ny. Gurning (dahulu Simad Sanun); - Timur : Sekarang Ny. Gurning (dahulu Simad Sanun); - Selatan : Ny. Mintarsih Hussin dan rencana jalan; - Barat : Sitanggang; 4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III bukan pemilik tanah yang sah atas objek sengketa seluas 1403 M yang merupakan bagian dari tanah milik Para Penggugat seluas 2141 M sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.155 Gambar Situasi No.1812/1975; 5. Menyatakan jual beli objek sengketa antara Tergugat III dan Tergugat II dihadapan Tergugat IV sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli No.590/2280/AJB/KEC.CPT/1992 tanggal 26 Oktober 1992 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Menyatakan jual beli objek sengketa antara Tergugat II dan Tergugat I dihadapan Tergugat V sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli No.32/278/Kab/Cip/1994, tanggal 8 Juli 1994 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 7. Menghukum Tergugat I untuk segera mengosongkan dan meninggalkan tanah tersebut serta membongkar atau meratakan semua bangunan yang berada diatasnya serta mengembalikannya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan; 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan tanggal 03 November 2011; 9. Menghukum Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk mematuhi dan menjalankan isi putusan ini; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan setelah berkekuatan hukum tetap; 11. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya ; -------------------------------------------- DALAM REKONPENSI ; - Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Tergugat I Konpensi, Tergugat II Konpensi, Tergugat IV Konpensi, Tergugat V Konpensi dan Tergugat VI Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.188.000,- (tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 374 PK/PDT/2017
Kasasi : 3189 K/Pdt/2012
Pertama : 147/PDT.G/2011/PN TNG
Banding : 30/Pdt/2012/PT BTN
Statistik1340