Putusan PN BANYUWANGI Nomor 600 / Pid.Sus / 2014 / PN Bwi |
|
Nomor | 600 / Pid.Sus / 2014 / PN Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 600junaidipidsus narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Rasjid |
Hakim Anggota | Imam Santoso, Ibnu Rusydi |
Panitera | Poniyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM ; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa JUNAIDI bin H. SAFII als JOHAN SABASTIAN als IDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? tanpa hak menjual dan membeli Narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram ??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 11 tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buku tabungan BCA a.n. MOH.ILYAS ROSIDI; - 1 (satu) buku tabungan BCAa.n. JOHAN SABASTIAN;- 1 (satu) buku tabungan BCA a.n. NI MATUL KHOIRIYAH; - 2 (dua) buah HP Samsung duos warna hitam dengan kunci tombol 56426;- 1 (satu) buah HP merk Nokia RM; - 1 (satu) buah HP PHONE; - 3 (tiga) buah timbangan elektrik;- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1,4 (satu koma empat) gram beserta pembungkusnya/berat bersih 1,0 (satu koma nol) gram, yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini, merupakan sisa dari barang bukti yang telah dimusnahkan pada tahap penyidikan dari jumlah total keseluruhan 682,6 (enam ratus delapan puluh dua koma enam) gram beserta pembungkusnya/ berat bersih 632,4 (enam ratus tiga puluh dua koma empat) gram) ;- 1 (satu) bungkus plastik berisi 2 (dua) butir tablet dengan berat netto 0,579 gram warna merah muda, yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini, merupakan sisa dari barang bukti yang telah dimusnahkan pada tahap penyidikan dan dijadikan bahan pemeriksaan laboratoris kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dari total jumlah keseluruhan sebanyak 100 (seratus butir) dengan berat bersih 27,6 (dua puluh tujuh koma dua) gram ;Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 600 / Pid.Sus / 2014 / PN Bwi
Statistik493