Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 764 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 764 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, H. Fauzan |
Panitera | Rafmiwan Murianeti |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. MITRA DANA PUTRA UTAMA FINANCE tersebut; 2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 222/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg. tanggal 26 Februari 2018, sehingga amarnya sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar 2 kali uang pesangon Pasal 156 ayat (2), 1 kali uang penghargaan masa kerja Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut: - Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp3.091.345,56 = Rp55.644.220,08 - Uang penghargaan masa kerja 3 x Rp3.091.345,56 = Rp 9.274.036,68 - Uang Penggantian Hak 15 % x Rp64.918.256,76 = Rp 9.737.738,51 - Jumlah = Rp74.655.995,27 (tujuh puluh empat juta enam ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh lima koma dua puluh tujuh rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang THR Tahun 2016 dan Tahun 2017 sebesar Rp5.470.602,55 (lima juta empat ratus tujuh puluh ribu enam ratus dua koma lima puluh lima rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak cuti Penggugat Tahun 2016 dan Tahun 2017 sebesar = Rp2.625.889,22 (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu delapan ratus selapan puluh sembilan koma dua puluh dua rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat yang belum diterima Tahun 2017 selama 5 (lima) bulan sebesar = Rp13.134.700,00 (tiga belas juta seratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 764_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 764_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 764 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 222/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg.
Statistik9330