Putusan PT PONTIANAK Nomor 34 / PDT / 2014 / PT.PTK |
|
Nomor | 34 / PDT / 2014 / PT.PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Basuki Darmo Sentono |
Hakim Anggota | Ahmad Gaffar, Suprapto |
Panitera | H.m. Juliadi Razali |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;------------------------? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor : 15/PDT.G/2013/PN.KTP., tanggal 19 Februari 2014 yang dimohonkan banding tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI..........MENGADILI SENDIRI :DALAM PROVISI :? Menolak tuntutan provisi Penggugat ;----------------------------------------------------DALAM KONPENSI :-------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------------------? Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, serta Turut Tergugat untuk seluruhnya ;----------------------------------DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------? Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian ;------------------------------------------------? Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------? Menyatakan sah menurut hukumsebidang Tanah yang terletak di Jalan MT.Hayono (dahulu Jalan Darussalam) Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan (dahulu Kecamatan Matan Hilir Utara) Kabupaten Ketapang (Kal-Bar), berukuran Lebar depan 11 M dan Lebar belakang 3,30 M, dengan Panjang 48 M dan 44 M = Luas 328,90 M2 , dengan batas tambiran :? Utara : dengan Jalan MT.Haryono (dahulu Jalan Darussalam) ; ? Selatan : dengan Tanah SYAMSURIZAL (dahulu Tanah BULHASAN) ? Timur : dengan Tanah ACHMAD DJAJA (orang tua Penggugat) ; ? Barat : dengan Tanah SUDARMAN (dahulu Tanah ZAINUDIB;Adalah Tanah Hak Milik orang tua Penggugat yang bernama ACHMAD DJAJA atas dasar Daluwarsa.? Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.1721/Kelurahan Tengah tanggal 27 Desember 1996 GS No.5986/1996 Luas 290 M2 Atas Nama : MUSTAMDJID Bin ZAINUDI (Tergugat I), ABDURRACHMAN Bin ZAINUDI (Tergugat II), HASMAH Binti BUSRI (meninggal dunia bulan Agustus 2013), HERINURDI Bin ZAINUDI (Tergugat III), RITA Binti ZAINUDI (Tergugat IV) dan NADIA Binti ZAINUDI (Tergugat V) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (Niet Buitten Effect Stellen);---------------------------------------------------? Menyatakan..........? Menyatakan tindakan/perbuatan Tergugat I s/d Tergugat V (Para Tergugat) selaku Ahli Waris ZAINUDI yang menghalang-halangi Ahli Waris ACHMAD DJAJA untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Lurah Kelurahan Tengah dengan cara-cara mengajukan sanggahan/keberatan melalui Surat tertanggal 4 Februari 2013 agar tidak diterbitkan/dikeluarkan Surat Keterangan atas Tanah yang telah dibeli orang tua Penggugat dari LIMIN Bin MUHAMMAD dan terhadap Tanah yang dibeli orang tua Penggugat dari LIMIN Bin MUHAMMAD telah pula diterbitkan/dikeluarkan Sertifikat Hak Milik No.1721/Kelurahan Tengah tanggal 27 Desember 1996 GS No.5986/1996 Luas 290 M2 Atas Nama : MUSTAMDJID Bin ZAINUDI (Tergugat I), ABDURRACHMAN Bin ZAINUDI (Tergugat II), HASMAH Binti BUSRI (meninggal dunia bulan Agustus 2013), HERINURDI Bin ZAINUDI (Tergugat III), RITA Binti ZAINUDI (Tergugat IV) dan NADIA Binti ZAINUDI (Tergugat V) yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Turut Tergugat tanpa ada persetujuan/tidak ada ijin dari orang tua Penggugat maupun Ahli Waris ACHMAD DJAJA selaku Pemilik Tanah adalah perbuatan yang bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam kehidupan bermasyarakat yang baik atau terhadap harta benda orang lain dan Melawan Hukum ;---------------------------------------------------------------------------? Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, taat dan patuh dalam melaksanakan segala isi putusan dalam perkara ini ;-----------------------------------------------------? Menghukum Tergugat I s/d Tergugat V (Para Tergugat) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Ahli Waris ACHMAD DJAYA melalui Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) perhari, setiap Tergugat I s/d Tergugat V (Para Tergugat) lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan ;------------? Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;-----------------------------------DALAM..........DALAM REKONPENSI :---------------------------------------------------------------------? Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;-----------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :---------------------------------------------? Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------- |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34_/_PDT_/_2014_/_PT.PTK.zip
- Download PDF
- 34_/_PDT_/_2014_/_PT.PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt. G/2013/PN. KTP
Peninjauan Kembali : 669 PK/Pdt/2017
Banding : 34/PDT/2014/PT.PTK
Statistik8024