Putusan PN SURABAYA Nomor 228/Pdt.G/2015/PN.SBY |
|
Nomor | 228/Pdt.G/2015/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Jiwantara |
Hakim Anggota | Rifandaru E. Setiawan, Bambang Hermanto |
Panitera | H. M. Usman |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI ; DALAM EKSEPSI ; - Menolak Eksepsi Tergugat III ; DALAM POKOK PERKARA ; - Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI ; - Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi untuk sebagian ; - Menyatakan jual beli tanah dan bangunan sebagaimana tertuang dalam Akta jual beli No. 47/20014 tertanggal 12 Desember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh para pihak dihadapan Notaris Djunaidi Widjojo, SH. adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; - Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi adalah sebagai pemilik sah tanah dan bangunan rumah dengan SHM No. 2072 /Kelurahan Pradah kaliKendal tersebut ; - Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang tidak mengakui adanya jual beli serta menguasai obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; - Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk menyerahkan sebidang tanah dan bangunan rumah dengan SHM No. 2072 /Kelurahan Pradah kaliKendal atas nama JOHNY WIDJAJA seluas 72 m2 dengan batas batas sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik No. 2072 tersebut kepada Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi dalam keadaan kosong, tanah mana berbatas sebagai berikut : - Sebelah Timur : Rumah Jl. Simpang Darmo Permai Utara IV No. 9 ; - Sebelah Barat : Rumah Jl. Simpang Darmo Permai Utara IV No 11 ; - Sebelah Selatan : Rumah Jl. Raya Darmo Permai Selatan No. 52 ; - Sebelah Utara : Jl. Raya Simpang Darmo Permai Utara IV ; - Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; - Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 971.000,- (sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pdt.G/2015/PN.SBY
Statistik203