Putusan PN TABANAN Nomor 49/Pid.Sus/2015/PN Tab |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2015/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Kadek Kusuma Wardani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Glorious Anggundoro, Hakim Anggota 2: I Made Gede Trisnajaya Susila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA ( 6 TAHUN ), PIDANA DENDA (RP 800.000.000), SUBSIDER PENJARA ( 6 BULAN ) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa KOMANG AGUS PUTRAWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara sebagai pengganti pidana denda selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :a) 10 (sepuluh) paket plastic klip yang masing-masing berisi Kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat seluruhnya 6,23 gram brutto atau 3,68 netto, dengan rincian :? Berat 0,44 gram brutto atau 0,19 gram netto ;? Berat 0,44 gram brutto atau 0,19 gram netto ;? Berat 0,42 gram brutto atau 0,17 gram netto ;? Berat 0,42 gram brutto atau 0,17 gram netto ;? Berat 0,39 gram brutto atau 0,14 gram netto ;? Berat 0,38 gram brutto atau 0,13 gram netto ;? Berat 0,14 gram brutto atau 0,05 gram netto ;? Berat 1,20 gram brutto atau 0,88 gram netto ;? Berat 1,20 gram brutto atau 0,88 gram netto ;? Berat 1,20 gram brutto atau 0,88 gram netto ;b) 1(satu) buah kotak pembungkus senjata Air Soft Gun merek JERICHO941 ;c) 1(satu) buah lakban besar warna kuning ;d) 1(satu) buah isolative kecil warna bening ;e) 1(satu) buah timbangan digital warna silver ;f) 1(satu) sendok plastic terbuat dari kemasan teh gelas ;g) 1(satu) bundle plastik klip ;h) 1(satu) buah HP Nokia warna hitam dengan sim card XL No.081916592243 ;i) 1(satu) buah gunting warna hijau ;j) 1(satu) buah kotak warna putih pembungkus HP Samsung ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2015/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2015/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/PID.SUS/2015/PT.DPS
Pertama : 49/Pid.Sus/2015/PN.Tab
Statistik6714