- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian ;
- Menyatakan Penggugat 1 adalah mamak kepala waris dalam kaum Penggugat dan Tergugat A sebagai mamak kepala waris kaum Tergugat ;
- Menyatakan harta sengketa adalah harta pusaka tinggi kaum Penggugat yang Penggugat warisi secara turun temurun dari ninik/mamak Penggugat yaitu, NANTI AMEH, DAIN DATUAK BAGINDO SATI, FAHMI DATUAK TUMBIJO, KARANA DATUAK LABIAH dan sampai kepada Pengggugat - penggugat sekarang ;
- Menyatakan lebih kurang pada tahun 1930 harta sengketa sub 1 dan sub 2 yang di kuasai oleh kaum Penggugat dan tinggal ( berpondok ) di atas harta sengketa sub 1 adalah kaum Penggugat bernama DANAN DATUAK LABIAH dengan membawa istrinya UPIEK KAREH , suku koto dan harta sengketa sub 2 juga dikuasai oleh DANAN DATUAK LABIAH dengan istrinya , dan DANAN DATUAK LABIAH dengan istrinya tersebut tidak mempunyai anak ( tidak punya keturunan ) , kemudian karena tidak punya keturunan maka DANAN DATUAK LABIAH dengan istrinya membawa adik kandung dari UPIEK KAREH yang bernama GONDE dengan ke tiga anaknya yang bernama , BAWIYAH, BAINA, dan JINAN.dengam membuat pondok disamping pondok DANAN DATUAK LABIAH ;
- Menyatakan lebih kurang pada tahun 1944 DANAN DATUAK LABIAH meninggal dunia , maka yang tinggal di atas harta sengketa sub 1 dan sub 2 dengan seizin kaum Penggugat yaitu istri DANAN DATUAK LABIAH yang bernama UPIEK KAREH dengan adiknya yang bernama GONDE serta ketiga anak Gonde yang bernama BAWIYAH, BAINAH, dan JINAN ;
- Menyatakan lebih kurang pada tahun 1947 UPIK KAREH meninggal dunia yaitu istri DANAN DATUAK LABIAH , maka dengan seizin kaum Penggugat adik UPIEK KAREH yang bernama GONDE dengan ketiga anaknya yang bernama BAWIYAH, BAINAH dan JINAN tetap tinggal diatas harta sengketa sub 1 dan sub 2 ;
- Menyatakan lebih kurang pada tahun 1950 anak GONDE yang bernama BAWIYAH melangsungkan pernikahan di atas harta sengketa sub 1 yaitu di pondok samping pondok DANAN DATUAK LABIAH dengan seizin DAIN DATUAK BEGINDO SATI beserta kaum Penggugat sebagai yang berhak atas harta sengketa sub 1. Kemudian mengizinkan membuat rumah baru ditapak pondok DANAN DATUAK LABIAH yang telah di tempati oleh kaum Penggugat sebagai yang berhak atas harta sengketa sub 1 sampai kaum penggugat membutuhkanya kembali ;
- Menyatakan lebih kurang tahun 1963 anak GONDE yang bernama BAINAH menikah dan melangsungkan pernikahan di atas harta sengketa sub 1,Kemudian tahun 1965 GONDE meninggal dunia , maka yang menguasai harta sengketa sub 1dan sub 2 adalah anak GONDE yang bernama BAWIYAH, BAINAH, dan JINAN dengan seizin kaum Penggugat. kemudian BAINAH lebih kurang pada tahun 1973 meminta izin kepada kaum Penggugat untuk membuat rumah tempat tinggal di atas harta sengketa sub 2 , atas permohonan BAINAH tersebut, maka kaum Penggugat yaitu kaum DATUAK BAGINDO SATI mengizinkan sampai kaum Penggugat meminta kembali ;
- Menyatakan lebih kurang pada tahun 1980 BAWIYAH meninggal dunia , maka yang menguasai harta sengketa sub 1 dan sub 2 adalah Tergugat A , Tergugat B , Tergugat C, dan Tergugat D, Kemudian Tergugat B menguasai harta sengketa sub 2 juga atas izin dari kaum Penggugat sebagai yang berhak atas harta sengketa ;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai harta sengketa dari tahun 2013 sampai sekarang tanpa seizin dan sepengetahuhan Penggugat sebagai yang berhak atas harta sengketa adalah perbuatan melawan hak/hokum;
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan, mengembalikan seluruh harta sengketa kepada kaum Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari hak milik pribadi Tergugat dan hak milik orang lain yang berkaitan dengan Tergugat . Jika Tergugat engkar dengan bantuan pihak yang berwajib POLRI/TNI ;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;
- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 6.845.000,- (enam juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 22/Pdt.G/2017/PN Bsk |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2017/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radius Chandra |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Amir El Hafidh, Hakim Anggota 1: Hasnul Fuad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI ; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; DALAM REKONVENSI ; DALAM KONPENSI dan REKONPENSI ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1367 K/Pdt/2018
Kasasi : 1445 K/Pdt/2019
Pertama : 22/Pdt.G/2017/PN.Bsk
Statistik13044