- Menyatakan Terdakwa GATOT PURWADI Alias GATOT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut??? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku tabungan rekening BRI Britama atas nama GATOT PURWADI dengan nomor rekening 1076.01.006712.50.6
- 9 (Sembilan) lembar laporan transaksi/rekening Koran bank BRI nomor rekening 1076.01.006712.50.6 atas nama GATOT PURWADI tanggal transaksi 01 Desember 2018 sampai dengan 10 Januari 2019.
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang
- 1 (satu) unit Samsung galaxy tab 2 warna hitam
- 1 (satu) buah kartu nelayan pulau mas togian 1 warna kuning yang telah patah menjadi 2 (dua) bagian
- 1 (satu) lembar nota pembelian ikan dengan nomor PBI ??? 190-190103-01 AN RESNO
- 1 (satu) lembar surat keputusan pimpinan UD Pulau Mas Nomor : 505/PLM-SK/07/2017 Tanggal 13 September 2017 tentang pengangkatan GATOT PURWADI sebagai Kepala Keramba TOGIAN.
- 1 (satu) lembar laporan transaksi/rekening Koran bank BRI nomor rekening 036801000656500 atas nama HERU PURNOMO tanggal transaksi 28 Desember 2018.
Putusan PN Parigi Nomor 56/Pid.B/2019/PN PRG |
|
Nomor | 56/Pid.B/2019/PN PRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Sugianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jayadi Husain, Mhbr Hakim Anggota Effendy Kadengkang |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulvikar Nur Barlian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Masing-masing dikembalikan kepada GATOT PURWADI. Masing-masing dikembalikan kepada UD PULAU MAS. Dikembalikan kepada HERU PURNOMO. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.B/2019/PN PRG
Statistik470