Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 8-K/PMT.III/AD/V/2014 |
|
Nomor | 8-K/PMT.III/AD/V/2014 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kawin Ganda |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti |
Hakim Anggota | Ha-2 : Kolonel Chk E. Trias Komara, Ha-1 : Kolonel Chk Hariyadi Eko Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA : PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Dodik Armed Diyanto Mayor Inf Nrp. 11960030140172, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?, sebagaimana yang didakwakan Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kedua. 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kedua tersebut.3. Menyatakan Terdakwa yaitu : Dodik Armed Diyanto Mayor Inf Nrp. 11960030140172, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : ?Mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu?4. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan. / 5. Menetapkan . . .5. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :a. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan dari Hotel Flamboyan Pondok Wisata & Caf? Jember tentang daftar menginap (chek in) atas nama Dodik Armed Diyanto pada bulan September 2008, yang dibuat dan ditandatangani petugas Hotel atas nama Sdr. Eko Jaswito. b. 9 (sembilan) browse transaksi pembayaran hotel dari Hotel Flamboyan Pondok Wisata & Caf? Jember dari tanggal 01 September 2008 sampai dengan 30 September 2008.c. 1 (satu) lembar asli Seri: M No: 153226 Akta Cerai dari Pengadilan Agama Jember Nomor : 0501/AC/2013/PA/Jr tanggal 05 Februari 2013, A.n. Sdri. Nia Angelina binti H. Tatang dan Dodik Armed Diyanto bin Hadi Supraptod. 2 (dua) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor : 186/35/VII/1999 tanggal 16 Juli 1999 yang dikeluarkan oleh KUA Gedangan Sidoarjo atas nama Dodik Armed Diyanto dengan Dewi Estu Sartika. e. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Penunjukan Istri yang dikeluarkan oleh Ajendam VI/Tanjungpura Nomor : P.08/II/2000 tanggal 22 Pebruari 2000 atas nama Dewi Estu Sartika.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8-K/PMT.III/AD/V/2014.zip
- Download PDF
- 8-K/PMT.III/AD/V/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 91 K/MIL/2015
Banding : 24-K/PMU/BDG/AD/IX/2014
Lainnya : 8-K/PMT.III/AD/V/2014
Statistik159388