Putusan PN BANDA ACEH Nomor 26/PID.SUS/2012/P.TIPIKOR.BNA |
|
Nomor | 26/PID.SUS/2012/P.TIPIKOR.BNA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 26/PID.SUS/2012/P.TIPIKOR.BNAtipikorkorupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Taswir |
Hakim Anggota | Hamidi Djamil, Abu Hanifah |
Panitera | Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Suriani, S.Si., M.Kes. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa Suriani, S.Si., M.Kes. oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Suriani, S.Si., M.Kes. telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Korupsi?;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di luar tahanan;7. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa : dst8. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/PID.SUS/2012/P.TIPIKOR.BNA
Kasasi : 1570 K/PID.SUS/2014
Peninjauan Kembali : 276 PK/PID.SUS/2017
Banding : 09/PID-TIPIKOR/2013/PT-BNA
Statistik10535