Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 187 / B / 2015 / PT. TUN.Sby |
|
Nomor | 187 / B / 2015 / PT. TUN.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Joko Dwi Hartono |
Hakim Anggota | Ilmar Tatawi, Ratna Harmani.sh.cn.m.h |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;-------------------2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 32/G/2015/PTUN.SBY tanggal 30 Juni 2015 ;------------------------------------------ MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI :- Menerima eksepsi Tergugat/Terbanding mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan terhadap obyek sengketa I ;---------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian ;-----------------2. Menyatakan batal obyek sengketa II yang dikeluarkan oleh Walikota Probolinggo Nomor 821/241/425.203/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pembebasan Sementara Dari Jabatan Guru Karena Hukuman Disiplin;---------------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan batal obyek sengketa III yang dikeluarkan oleh Walikota Probolinggo Nomor 821/241/425.203/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pembebasan Sementara Dari Jabatan Fungsional Guru Karena Hukuman Disiplin;------------------------------------------------------------------------------4. Mewajibkan kepada Tergugat/Terbanding untuk mencabut obyek sengketa II yang dikeluarkan oleh Walikota Probolinggo Nomor 821/241/425.203/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pembebasan Sementara Dari Jabatan Guru Karena Hukuman Disiplin;-------------------------------------------------------------5. Mewajibkan kepada Tegugat/Terbading untuk mencabut obyek sengketa III yang dikeluarkan oleh Walikota Probolinggo Nomor 821/241/425.203/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pembebasan Sementara Dari Jabatan Fungsional Guru Karena Hukuman Disiplin;---------------------------------------------6. Menghukum Tergugat/Terbanding unuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187_/_B_/_2015_/_PT._TUN.Sby.zip
- Download PDF
- 187_/_B_/_2015_/_PT._TUN.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 187 / B / 2015 / PT. TUN.Sby
Kasasi : 328 K/TUN/2016
Pertama : 32/G/2015/PTUN.SBY
Statistik7623