Putusan PN BATURAJA Nomor 320/PID.B/2014/PN.Bta |
|
Nomor | 320/PID.B/2014/PN.Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rama Wijaya Putra |
Hakim Anggota | Rakhmad Fajeri, Madela Natalia Sai Revee |
Panitera | - Ismayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 4 (EMPAT) TAHUN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1.Menyatakan terdakwa : ???ZAINAL ABIDIN BIN NUR GOMAN ???, telah terbukti secara sah dan meyakinkan besalah melakukan tindak pidana : ??? PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ??? ;2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun ; 3.Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;5.Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) ekor burung kacer 1 (satu) ekor burung kenari 1 (satu) unit Hp merk Nokia V 20.0.005 model 5230 jenis RM 588 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan uang pecahan 1 (satu) lembar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar STNK motor Honda Supra x 125 No.Pol.BG-6272-XV warna hitam dengan STNK An.Suyanto. Dikembalikan kepada saksi korban Erlansyah. 1 (satu) buah sapu tangan warna putih dan ada noda darah 1 (satu) bungkus rokok surya yang sudah terbuka 1 (satu) buah jaket warna abu-abu ada bercak darah 1 (satu) buah kaos warna hitam ada bercak darah 1 (satu) buah kaos singlet warna putih ada bercak darah 1 (satu) buah celana lepis panjang warna biru berikut ikat pinggang warna hitam 1 (satu) unit Hp merk Nokia V 07.70 RM-769 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 No.Pol.BG-6272-XV merk Honda / NF 125 TR M/T tahun pembuatan 2012 warna hitam No.rangka MHIJB9134CK034098. No.mesin JB91E-302410, An.STNK Suyanto. Dikembalikan kepada pemiliknya.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar : Rp. 2.000.- ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2014 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 320/PID.B/2014/PN.Bta
Statistik211