Putusan PTA SURABAYA Nomor 1/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ra.hj.zulaecho |
Hakim Anggota | - H. Abdullah Cholil, H. Zulkifli |
Panitera | Hj. Sufaâah, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 2393/Pdt.G/2018/PA.Sby tanggal 23 Nopember 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Safar 1440 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan harta berupa Sebuah bangunan rumah yang berdiri di atas sebidang tanah milik Pemerintah Kota Surabaya, seluas 217 m terletak di Jalan Ngagel Jaya Tengah Nomor 107, Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sebagaimana tercatat dalam Surat Ijin Pemakaian Tanah Nomor : 188.45/5702P/436.7.11/2017 Tanggal 18 Desember 2017 atas nama RR. Anita Ariyanti, Dra, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:- Sebelah Utara : Jalan Ngagel Gang 7 A; - Sebelah Selatan : Jalan Ngagel Jaya Tengah;- Sebelah Barat : Tanah dan rumah Pak Johan: - Sebelah Timur : Tanah dan rumah Pak Teguh :adalah harta bawaan/gawan Penggugat;3. Menyatakan harta berupa Sebidang tanah dan bangunan berdiri di atasnya, luas tanah 200 m luas bangunan 300 m yang terletak di Rungkut YKP Penjaringan Asri VI-16 Surabaya, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 1379/Kelurahan Penjaringansari, atas nama Insinyur Wahyu Eko Soehardijantoro, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Jalan Penjaringan Asri VI;- Sebelah Selatan : Jalan Penjaringan Asri PS II.E; - Sebelah Barat : Tanah dan rumah Pak Mahendra;- Sebelah Timur : Tanah dan rumah kosong;adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;4. Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta tersebut diktum 3, masing-masing seperduanya;5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta tersebut pada diktum 3 sesuai pembagian yang tersebut pada diktum 4, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual secara lelang dan hasilnya dibagi dua untuk Penggugat dan Tergugat;6. Menolak gugatan Penggugat atas obyek sengketa berupa satu unit mobil merk Honda CRV Nomor Polisi L-1310-OD dan satu unit mobil merk MARSEDA Nomor Polisi: BG-1575-MV;7. Menyatakan gugatan Penggugat mengenai peralatan rumah tangga dan barang elektronik tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sebesar Rp 3.595.000,00 (tiga juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2393/Pdt.G/2018/PA.Sby
Kasasi : 498 K/Ag/2019
Banding : 1/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik3927