Putusan PTA SEMARANG Nomor 255/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
|
Nomor | 255/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang255/2013/PTA. Semarang255/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Qomaruddin Mudzakir |
Hakim Anggota | H. Sutjipto, Dra. Hj. Faizah. |
Panitera | S.ag., Faesol Ghozi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------1. Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi/ Pembanding dapat diterima ;--------------------------------2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Temanggung Nomor 1108/Pdt.G/ 2012/PA. Tmg, tanggal 31 Juli 2013 M, bertepatan dengan tanggal 22 Ramadhan 1434 H, yang amar putusan berbunyi sebagai berikut :---------------------------------DALAM KONPENSI :-----------------------------------------------------------------1) Mengabulkan gugatan Penggugat;---------------------------------------------------------2) Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING) 3) Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Temanggung untuk mengirimkan salinan putusan Pengadilan Agama Temaggung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;----------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI ;------------------------------------------------------------------------1) Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi sebagian ;----------------2) Menetapkan harta No. A.3 berupa kios di No. 159 atas nama TERBANDING yang terletak di Tambakan Pasar Kliwon Temanggung sebagai harta bersama dan masing-masing mendapatkan (1/2) separo bagian ;------------------------------------3) Menolak selain dan selebihnya;-------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;---------------------------------------------------1) Membebankan kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------2) Membebankan kepada Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 255/Pdt.G/2013/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 255/Pdt.G/2013/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1108 /Pdt.G/2012/PA.Tmg.
Kasasi : 462 K/AG/2014
Banding : 255/Pdt.G/2013/PTA.Smg
Statistik3012