- Menyatakan terdakwa YOSEP PRANATA SIMBAR Bin YUSIMBAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ???dengan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menyerahkan, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa shabu, dengan berat netto awal seluruhnya 20,7799 (dua puluh koma tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan) gram??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOSEP PRANATA SIMBAR Bin YUSIMBAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) bungkus plastic klip bening KODE A berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 3,9505 gram.
- 1(satu) bungkus plastic klip bening KODE B berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 4,0408 gram.
- 1(satu) bungkus plastic klip bening KODE C berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,7799 gram.
- 1(satu) bungkus plastic klip bening KODE D berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,8156 gram.
- 1(satu) bungkus plastic klip bening KODE E berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,8072 gram.
- 1(satu) bungkus plastic klip bening KODE F berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awai 0,7915 gram.
- 1(satu) bungkus plastic klip bening KODE G berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,8070 gram.
- 1(satu) bungkus plastic klip bening KODE H berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,7957 gram.
- 1(satu) bungkus plastic klip bening KODE I berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,7963 gram.
- 1(satu) bungkus plastic klip bening KODE J berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,8037 gram.
- 1(satu) bungkus plastic klip bening KODE K berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,8271 gram.
- 1(satu) bungkus plastic klip bening KODE L berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,8095 gram.
- 1(satu) bungkus plastic klip bening KODE M berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,8013 gram.
- 1(satu) bungkus plastic klip bening KODE N berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,7901 gram.
- 1(satu) bungkus plastic klip bening KODE O berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,7951 gram.
- 1(satu) bungkus plastic klip bening KODE P berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,8150 gram.
- 1(satu) bungkus plastic klip bening KODE Q berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,8029 gram.
- 1(satu) bungkus plastic klip bening KODE R berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,7506 gram.
Putusan PN BANDUNG Nomor 1165/Pid.Sus/2017/PN Bdg |
|
Nomor | 1165/Pid.Sus/2017/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jonlar Purba |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suwanto, Hakim Anggota Waspin Simbolon |
Panitera | Sm.hk., Panitera Pengganti: Deden Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 (satu) bungkus plastic klip bening didalamnya terdapat 18 (delapan belas) bungkus plastic bening dengan berat netto awal seluruhnya 20.7799 gram, terdiri dari: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris bahwa barang bukti Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti Non Narkotika 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam berserta SIM CARD XL dengan no. panggian 087874136602 Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1165/Pid.Sus/2017/PN Bdg
Statistik422