- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Murtopo bin Moenadi untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Delvia Mara Wijayanti, Apk binti Kamidin) di depan sidang Pengadilan Agama Karanganyar ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;
- Menetapkan keempat anak Penggugat dengan Tergugat bernama :
- Firdaus Saddam Fakhrezi bin Mutopo, lahir di karanganyar tanggal 15 Juni 2002;
- Choiron Nizar Fakhrezi bin Murtopo lahir di Pati tanggal 16 Agustus 2008 ;
- Assyfa Rizqi Fakhrezi binti Murtopo lahir di Karanganyar tanggal 17 Februari 2010;
- Ghania Ramadhani Fakhrezi binti Murtopo lahir di Karanganyar tanggal 01 Juli 2014, berada dalam asuhan Penggugat, dengan ketentuan kepada Penggugat wajib memberikan akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlonah (Tergugat) untuk bertemu dengan anak-anak tersebut ;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa nafkah ke empat anak tersebut sejumlah Rp 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, dengan kenaikan 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan, mut???ah berupa uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), nafkhan iddah selama 3 bulan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan nafkah lampau selama 19 bulan sebesar Rp.19.000.000,- (delapan belas juta juta rupiah) ;
- Menetapkan harta dibawah ini adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa harga 1 (satu) unit mobil Toyota, type Kijang Innova (Reborn) 2,4 G M/T, nomor polisi AD 9051 ZZ, yang telah dijual Tergugat seharga Rp.115.000.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) , harga 1 (satu) unit Mobil Grand Max nomor polisi R 1842 PM warna putih, yang telah dijual oleh Penggugat seharga Rp.62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) serta harga 1 (satu) unit mobil Xenia dengan nomor Polisi nomor polisi AD 9051 FF, yang telah dijual Penggugat seharga Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menetapkan seperdua dari harta bersama berupa harga mobil sebagaimana tersebut di atas menjadi hak Tergugat dan seperdua lagi menjadi hak Penggugat ;
- Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk menyerahkan bagiannya masing-masing seperdua dari harta bersama sebagaimana diktum nomor 4 tersebut diatas ;
- Menolak permohonan sita Penggugat ;
- Menolak dan menyatakan tidak menerima selain dan selebihnya ;
- Membebankan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2.801.000,- (dua juta delapan ratus satu ribu rupiah);
Putusan PA KARANGANYAR Nomor 515/Pdt.G/2020/PA.Kra |
|
Nomor | 515/Pdt.G/2020/PA.Kra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PA KARANGANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Amat Tazal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Muslih, Br Hakim Anggota Hadi Suyoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Restudiyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI/REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 515/Pdt.G/2020/PA.Kra
Statistik2610