- Menyatakan Terdakwa ALIANSYAH Alias ATAK Bin SURIANSYAH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar faktur penjualan barang dari CV. Jasa Niaga Mandiri Surabaya kepada PT. Jaya Borneo Makmur tertanggal 03 Juni 2015;------------------
- 1 (satu) buah antena radar kapal merk Furuno type F64;
- 1 (satu) buah mesin radar kapal merk Furuno type F64;
- 1 (satu) buah monitor radar kapal merk Furuno type F64 beserta kabelnya;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
- Menyatakan Terdakwa ALIANSYAH Alias ATAK Bin SURIANSYAH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar faktur penjualan barang dari CV. Jasa Niaga Mandiri Surabaya kepada PT. Jaya Borneo Makmur tertanggal 03 Juni 2015;------------------
-
Dikembalikan kepada Saksi DAPIT ARWANA;
- 1 (satu) buah antena radar kapal merk Furuno type F64;
- 1 (satu) buah mesin radar kapal merk Furuno type F64;
- 1 (satu) buah monitor radar kapal merk Furuno type F64 beserta kabelnya;
-
Dikembalikan kepada Saksi H. ARDANIANSYAH, Drs Alias H. DANI Bin H. ABDULLAH;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MARABAHAN Nomor 244/Pid.B/2017/PN Mrh |
|
Nomor | 244/Pid.B/2017/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardhi Wijayanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Damar Kusuma Wardana, Br Hakim Anggota Petrus Nico Kristian |
Panitera | Panitera Pengganti: Susanti Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi DAPIT ARWANA; Dikembalikan kepada Saksi H. ARDANIANSYAH, Drs Alias H. DANI Bin H. ABDULLAH; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/Pid.B/2017/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 244/Pid.B/2017/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.B/2017/PN Mrh
Statistik4831