Putusan PTA MAKASSAR Nomor 87/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 87/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muh. Amir Razak |
Hakim Anggota | 2. H. Khaeruddin, 1. Dra. Hj Kamariah |
Panitera | Hj.nursiah.. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Tergugat/Pembanding dapat diterima.Dalam Konvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 822 / Pdt.G / 2018/PA.Skg tanggal 31 Mei 2018 Miladiah bertepatan dengan tanggal 15 Ramadhan 1439 Hijriyah;Dalam Rekonvensi- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 822/Pdt.G / 2018 /PA.Skg tanggal 31 Mei 2018 Miladiah bertepatan dengan tanggal 15 Ramadhan 1439 Hijriah; Dengan Mengadili Sendiri 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta berupa :2.1. 1 (satu) kapling tanah perumahan seluas 12 m x 20 m yang terletak di Dusun Calodo, Desa Simpursia, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : tanah Ambo AsseSebelah Timur : tanah H. LafingSebelah Selatan : tanah Nurhaya Sebelah Barat : tanah Yusri (dikuasai oleh Tergugat).2.2. 1 (satu) kapling tanah perumahan seluas 17 m x 55,30 m, yang terletak di Dusun Calodo, Desa Simpursia, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : tanah Ambo Asse/BayaSebelah Timur : tanah Hj. SuarenniSebelah Selatan : tanah Iccang Sebelah Barat : jalanan(dikuasai oleh Tergugat).2.3. Uang gadai sebidang tanah kebun milik Tamrin sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) di Tanrung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : tanah kebun KamistanSebelah Timur : tanah kebun AdiSebelah Selatan : tanah Dg. MattiroSebelah Barat : tanah kebun Poddin(dikuasai oleh Tergugat).2.4. Uang tabungan di Bank Muamalah Palopo sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).(dikuasai oleh Tergugat).2.5. Piutang kepada Indah (adik Penggugat Konvensi) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)(dikuasai oleh Tergugat).2.6. 1 (satu) unit sepeda motor merk Force, warna merah hitam, No. Polisi DT 2622 ED. (dikuasai oleh Penggugat). Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;3. Menetapkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut menjadi hak Penggugat dan seperdua bagian lainnya menjadi hak Tergugat.4. Menghukum Tergugat menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama yang dikuasainya kepada Penggugat dan menghukum pula Penggugat menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama yang dikuasainya kepada Tergugat dan apabila tidak dapat dibagi secara ril supaya dijual dilelang dan hasilnya dibagi masing-masing Penggugat dan Tergugat mendapat seperdua bagian;5. Menetapkan rumah kayu berlantai semen yang terletak di Jalan Kelapa, Lorong Pasar Galongkong, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Propinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas:- Sebelah Utara : rumah Sira- Sebelah Timur :Jalanan (lorong)- Sebelah Selatan : rumah Tangnga- Sebelah Barat : Kantor Dealer Mobil Suzuki Beserta perabot yang ada didalamnya yang terdiri dari :- Kursi yang dibeli seharga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) - Kulkas yang dibeli seharga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) - Mesin cuci yang dibeli seharga Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)- Dipenser yang dibeli seharga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)- Televisi yang dibeli seharga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)- Rosban yang dibeli seharga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)- Kilo air ledeng dipasang seharga Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)- Kilo meter lampu dipasang seharga Rp1.250.000,00 (satu dua ratus ratus lima puluh ribu rupiah)- Rice Cooker yang dibeli seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);adalah bagian Tergugat bersama anak Penggugat dan Tergugat; 6. Menghukum kepada Penggugat untuk menyerahkan rumah kayu dan semua perabot yang ada didalamnya sebagaimana pada amar angka 5 kepada Tergugat;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp1.631.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 87/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 87/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 822 / Pdt.G / 2018/PA.Skg
Statistik5012